RADARLAMPUNG.CO.ID - Tempat wisata di Tanggamus ditutup sementara. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan antisipasi penyebaran virus Corona.
Penutupan tempat wisata ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus Nomor 061.2/2433/44/2021 tanggal 29 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik dan Pelaksanaan Ibadah Keagamaan serta Pengaktifan Posko Covid-19 Tingkat Pekon atau Kelurahan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
Kebijakan tersebut juga tindak lanjut dari rapat koordinasi (rakor) tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanggamus beberapa waktu lalu.
Poin yang diputuskan, selain salat Idul Fitri diharuskan di rumah, tempat pariwisata juga diputuskan untuk ditutup sementara.Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Tanggamus Wawan Haryanto mengatakan, merujuk dari SE bupati tersebut, ada sejumlah poin yang ditujukan kepada pengelola tempat pariwisata.
Pertama, menutup kembali tempat pariwisata dimulai dari 6 Mei sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kedua, selama penutupan, pengelola objek pariwisata tetap harus menjaga kebersihan dan keindahan dari tempat wisata yang dikelola.
Selanjutnya, bagi tempat objek wisata yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka Pemkab Tanggamus akan memberikan sanksi.
\"Penutupan tempat wisata ini sebagai salah satu upaya Pemkab Tanggamus dalam mencegah penyebaran dan penanganan Covid-19,\" tegas Wawan, Kamis (6/5). (ehl/rnn/ais)