Radarlampung.co.id - Seluruh PNS yang terlibat tindak pidana korupsi di seluruh indonesia termasuk di Lampung harus diberhentikan paling akhir Desember 2018. Halbtersebut diunglapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat meresmikan kantoe UPT BKN, Jumat (19/10). \"Memang dalam aturannya yang terlibat tipikor harus di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Artinya, tidak dapat uang pensiun,\" kata dia. Dia melanjutkan, KPK-sudah mendorong pelaksanaan PTDH pada Desember. \"Memang saat ini masih banyak. Tapi, paling lambat Desember sudah dilakukan,\" ujarnya, (abd/ang)
Kepala BKN: PNS Koruptor Tidak Dapat Pensiun
Jumat 19-10-2018,11:10 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,14:19 WIB
Sidang Korupsi PT LEB Memanas, Jaksa Sebut Arinal Djunaidi Titip Adik Ipar Jadi Direktur Operasional
Rabu 13-05-2026,15:02 WIB
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Dimulai, Mahasiswa Indonesia Diajak Jadi Pemimpin Energi Masa Depan
Rabu 13-05-2026,09:24 WIB
Nubia Neo 5 Series Siap Masuk Indonesia, Smartphone Gaming yang Tetap Nyaman untuk Harian
Rabu 13-05-2026,16:54 WIB
Green Banking dalam Ekonomi Islam
Rabu 13-05-2026,19:56 WIB
Sekda Angkat Bicara Soal Dugaan Perselingkuhan Dua ASN di Mesuji, Inspektorat Segera Lakukan Klarifikasi
Terkini
Rabu 13-05-2026,20:32 WIB
Pasca Rentetan Peristiwa Kriminalitas, Pemkot Perkuat Satgas Mitigasi dan Keamanan Lingkungan
Rabu 13-05-2026,19:56 WIB
Sekda Angkat Bicara Soal Dugaan Perselingkuhan Dua ASN di Mesuji, Inspektorat Segera Lakukan Klarifikasi
Rabu 13-05-2026,19:28 WIB
Petani Metro Selatan Desak Pemkot Tepati Janji Ganti Rugi Gagal Panen
Rabu 13-05-2026,16:54 WIB
Green Banking dalam Ekonomi Islam
Rabu 13-05-2026,15:02 WIB