Radarlampung.co.id - Seluruh PNS yang terlibat tindak pidana korupsi di seluruh indonesia termasuk di Lampung harus diberhentikan paling akhir Desember 2018. Halbtersebut diunglapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat meresmikan kantoe UPT BKN, Jumat (19/10). \"Memang dalam aturannya yang terlibat tipikor harus di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Artinya, tidak dapat uang pensiun,\" kata dia. Dia melanjutkan, KPK-sudah mendorong pelaksanaan PTDH pada Desember. \"Memang saat ini masih banyak. Tapi, paling lambat Desember sudah dilakukan,\" ujarnya, (abd/ang)
Kepala BKN: PNS Koruptor Tidak Dapat Pensiun
Jumat 19-10-2018,11:10 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :