Radarlampung.co.id - Seluruh PNS yang terlibat tindak pidana korupsi di seluruh indonesia termasuk di Lampung harus diberhentikan paling akhir Desember 2018. Halbtersebut diunglapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat meresmikan kantoe UPT BKN, Jumat (19/10). \"Memang dalam aturannya yang terlibat tipikor harus di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Artinya, tidak dapat uang pensiun,\" kata dia. Dia melanjutkan, KPK-sudah mendorong pelaksanaan PTDH pada Desember. \"Memang saat ini masih banyak. Tapi, paling lambat Desember sudah dilakukan,\" ujarnya, (abd/ang)
Kepala BKN: PNS Koruptor Tidak Dapat Pensiun
Jumat 19-10-2018,11:10 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,16:05 WIB
Prof. Muhammad Said Hasibuan Raih Gelar Guru Besar AI di Bidang E-Learning IIB Darmajaya
Minggu 29-03-2026,09:44 WIB
Inspiratif! Dokter Muda Unila Ini Selesaikan S2 Hanya 1 Tahun 4 Bulan dengan IPK 4,00 dan Jadi Lulusan Terbaik
Minggu 29-03-2026,16:54 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Non Prioritas di Jalinsum Tulang Bawang Jadi Sasaran Operasi Penyekatan
Minggu 29-03-2026,09:39 WIB
Kisah Desa Banyuanyar, Desa Ramah Lingkungan yang Terus Maju Lewat Pemberdayaan Desa BRILiaN
Minggu 29-03-2026,13:24 WIB
Harga Honda HR-V 2026 dan Simulasi Kredit Terbaru, Segini Hitungan Lengkapnya
Terkini
Senin 30-03-2026,08:51 WIB
Barcelona Siapkan Kontrak Baru untuk Robert Lewandowski, Gaji Dipangkas Tapi Ada Bonus Besar
Minggu 29-03-2026,17:07 WIB
Libur Lebaran Belum Usai, Polres Pringsewu Perketat Penjagaan di Objek Wisata dan Jalur Protokol
Minggu 29-03-2026,16:54 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Non Prioritas di Jalinsum Tulang Bawang Jadi Sasaran Operasi Penyekatan
Minggu 29-03-2026,16:49 WIB
Wacana WFH Sehari Sepekan, Pemprov Lampung Nyatakan Siap Tindak Lanjut Kebijakan Ini
Minggu 29-03-2026,16:33 WIB