Sudah jadi DPO Cabul, Nekat Menjambret Pula

Senin 10-06-2019,01:32 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beberapa saat setelah beraksi. Tersangka adalah Dedi (21) warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih menjelaskan, tersangka diamankan setelah melakukan aksi perampasan telepon genggam milik Tri Budi Yansyah (20) warga Desa Rajabasalama Kecamatan Labuhanratu Lampung Timur, Sabtu (8/6) pukul 19.30 Wib. Modusnya, tersangka bersama rekannya memepet korban yang sedang melintas di di jalan Dusun Megasakti Desa Rajabasalama. Selanjutnya, tersangka memaksa korban menyerahkan telepon genggam merek Xiomi Note 5A. Namun, korban berusaha mempertahankan telepon genggam kesayangannya. Tersangka menjadi beringas dan menusuk pinggang korban menggunakan pisau. Tersangka kemudian kabur bersama rekannya dengan membawa telepon genggam korban. Atas kejadian itu, korban yang masih terluka berteriak meminta bantuan warga. Mendapat laporan warga, petugas Polres Lamtim dan Polsek Labuhanratu yang sedang berpatroli langsung  membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana guna menjalani perawatan. Sementara petugas lainnya memburu tersangka. Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Pakuanaji Kecamatan Sukadana. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan kotak telepon genggam merek Xiomi Note 5. Dari hasil pengembangan penyidikan tersangka juga diduga sebagai pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur pada 15 Januari 2019 lalu. \"Dua rekan tersangka dalam kasus pencabulan sudah kami amankan sejak beberapa waktu lalu,\" imbuh AKP Sandy Galih Minggu (9/6). (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait