Kerumunan Organ Tunggal Semaka, Polisi Rapid Tes dan Cek Urin Warga, Ini Hasilnya

Minggu 16-05-2021,10:41 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Polres, Kodim 0424 dan Satgas Covid-19 Tanggamus membubarkan paksa hiburan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Sabtu dini hari (15/5). Selain itu, petugas mengamankan 23 orang berikut peralatan organ tunggal dan sound sistem. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres. Polres Tanggamus dan UPT Puskesmas Kota Agung melaksanakan Rapidtest antigen kepada 23 orang yang diamankan. Selain dilakukan rapidtest antigen, petugas juga melakukan pemeriksaan urine kepada ke 23 orang tersebut. Hasilnya, urine empat orang mengandung metafetamine atau narkotika jenis sabu. Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, rapidtest antigen dilakukan untuk mengantisipasi dan pencegahan Covid-19 pada kerumunan organ tunggal yang dibubarkan. \"Kami melakukan rapidtest antigen, hasilnya ke 23 orang dinyatakan negatif covid-19, namun hasil test urine diketahui empat orang positif mengkonsumsi sabu,\" kata Ramon Zamora. Dilanjutkannya, terhadap keempat orang yang urinenya mengandung metafetamine sedang dilakukan pemeriksaan satresnarkoba Polres Tanggamus serta pengembangan terhadap penyedia sabu dimaksud. \"Sementara 4 orang urinenya positif metafetamine, sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Satresnarkoba,\" pungkas Ramon.(ehl/ral/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait