Kesbangpol Waykanan Undang Ormas dan LSM

Rabu 13-11-2019,22:42 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Waykanan mengundang organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebanyak 76 organisasi yang tersebar di 14 kecamatan. Kepala Kesbangpol Waykanan Marson mengatakan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka silaturahmi, dan pembinaan guna menyatukan visi dan misi kedepan. \"Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari Permendagri No. 56 Tahun 2017, tentang pengawasan ormas dilingkungan menteri dalam negeri dan pemerintahan daerah, dan hal ini sejalan dengan Undang- Undang Dasar, pemerintah menjamin masyarakat untuk berserikat dan berkumpul,\" ujarnya, Rabu (13/11). Untuk itu pihaknya juga telah membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan ormas. Yang nantinya diharapkan sesuai dengan tujuannya yakni melindungi ormas dan LSM, khususnya yang ada di Waykanan. \"Tujuannya kenapa dibentuk tim terpadu ini, dikarenakan untuk mengantisipasi terjadinya konflik dalam masyarakat, mengingat tahun 2020, memasuki masa pemilihan bupati,\" jelasnya. Marson -sapaan akrabnya- menambahkan, diketahui bahwa memasuki masa pilkada ini biasanya bermunculan ormas-ormas yang baru untuk meramaikan keberadaan ormas dalam rangka sebagai salah satu bentuk manuver berpolitik praktis. \"Yang terkadang keberadaannya tidak menutup kemungkinan memunculkan pergesekan dikalangan ormas itu sendiri. Dan tim terpadu ini, adalah untuk melindungi ormas-ormas yang memang masih aktif dan menjalankan organisasi di Waykanan,\" tuturnya. Pada kesempatan itu juga, Marson pun menjelaskan fungsi dan kedudukan Kesbangpol terhadap para ormas dan LSM. Dimana untuk ormas dan LSM yang sifatnya nasional, maka pengurus ormas dan LSM, cukup hanya melaporkan keberadaannya ke kantor Badan Kesbangpol. \"Bagi ormas dan LSM yang bersifat lokal, melaporkan ke Kesbangpol, dan Kesbangpol akan membuatkan rekomendasi ke Departemen Hukum dan HAM, untuk mendapatkan izin ormas maupun LSM nya,\" jelasnya lagi. Selama ini lanjut dia, ormas dan LSM harus mendaftar ke Kesbangpol, namun sekarang hanya melaporkan keberadaannya itu yang ormas dan LSM nasional. \"Sedangkan untuk yang lokal, Kesbangpol hanya membuatkan rekomendasi saja,\" tandasnya. (sah/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait