Ketahuan Ada di Rumah, DPO Kasus Narkoba Diciduk

Jumat 22-11-2019,17:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Satresnarkoba Polres Lampung Barat, berhasil menangkap Hendriawan (32), warga Desa Kotabatu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel). Lelaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini dibekuk berikut barang bukti bong, kotak rokok berisi pirek dengan sabu sisa pakai, tiga plastik klip dan enam korek api gas. Kasatresnarkoba Polres Lambar Iptu Junaidi mendampingi  Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya. ”Lebih kurang dua bulan, tersangka dalam pelarian. Kami sudah melakukan upaya agar tersangka menyerahkan diri. Lalu didapat informasi, ia berada dikediamannya. Kami bergerak dan melakukan penggeledahan. Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,” kata Junaidi. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lambar mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba saat berada di Pekon Bandarbaru, Kecamatan Sukau, Rabu (20/11). Mereka adalah Nopal Juanda (30), warga Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Pesisir Barat dan Bahran (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait