Ketahuan, Sembunyikan Narkoba di Ban Mobil

Sabtu 16-11-2019,13:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Upaya Fiky Tri Amali (23), warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar menyembunyikan narkoba sia-sia. Ia ditangkap aparat kepolisian setempat bersama barang bukti dua paket kecil sabu dan potongan pil ekstasi, Kamis (15/11). Kapolsek Terbanggibesar AKP Riki Ganjar Gumilar mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, Fiky ditanglap berdasar informasi masyarakat. ”Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan. Kita mendapatkan tersangka sedang berada di depan RM Siang Malam, Kelurahan Bandarjaya Timur. Tersangka diperiksa dan digeledah. Tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba,\" kata Riki. Meski begitu, polisi tidak berhenti. Pemeriksaan dilanjutkan dan Fiky mengaku menyembunyikan narkoba di ban mobil yang dibawanya. Lalu ditemukan dua paket kecil sabu-sabu dan potongan pil ekstasi. ”Tersangka dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan djerat pasal 114 ayat 1 dan pasla 112 ayat 1 UUNomor 35/2008 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5-12 tahun penjara,\" sebut dia. (sya/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait