Surat Suara DPTb Tunggu Rapim

Selasa 26-02-2019,14:57 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Daftar Pemilih Tetap Pindahan (DPTb) KPU Lampung pada 18 Februari lalu menetapkan ada penambahan sebanyak 3.500 pemilih. Tak hanya pemilih, KPU juga menambah 8 lokasi baru Tempat pemungutan suara (TPS). Dari informasi yang diterima radarlampung.co.id, penamnahan TPS ini berada di Lampung Selatan 6 TPS, 1 TPS di Metro dan 1 TPS di Pesisir Barat. Namun basis pendirian TPS ini berdasarkan data DPTb, di mana berisikan data pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu serentak 17 April 2019 namun tak berada dilokasi sesuai alamatnya. Karena TPS ini dipastikan berisikan pemilih pindahan, maka diprediksi tak semua 5 jenis surat suara bisa di coblos sesuai daerah yang akan menjadi lokasi pencoblosannya. Maka surat suara yang akan digunakan juga pasti tak sama. Disinggung soal ini, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono masih enggan menjelaskan detail soal kebutuhan surat suara tersebut. Alasanya masih menunggu pembahasan di rapat pimpinan (Rapim) KPU se-Indonesia. “Iya soal itu (surat suara kebutuhan di TPS berbasis DPTb) masih menunggu di rapim dulu,\" tandasnya saat ditemui usai menghadiri diskusi Mappli di kantor kegiatan PWI Lampung, Selasa (26/2). Sementara Komisioner KPU Lampung Erwan Bustami menambahkan, untuk jumlah kebutuhan logistik Pemilu, KPU Lampung akan meminta seluruh KPU kabupaten/kota memetakan per TPS kebutuhan termasuk surat suara yang dibutuhkan \"Kami sudah meminta teman-teman kabupaten agar memetakan terkait kebutuhan logistik per TPS dan juga jenis-jenis surat suaranya. Karena ini bergantung dengan calon pemilihnya yang pindah dari alamat asal ke lokasi dia akan memilih nantinya. Nah data itu kabupaten/kota yang mengetahui,\" sebut Erwan. Terkait dengan logistik kebutuhannya, Erwan mengatakan nantinya akan menyampaikan kebutuhan tersebut ke KPU RI lagi. \"Kami hanya menyampaikan dengan KPU RI, sementara kita disini menunggu dulu,\" pungkasnya. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait