Keterangan Ketua Dibantah, BK Akan Konfrontasi Semua Unsur Pimpinan

Kamis 09-07-2020,09:28 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Tengah telah memaparkan hasil klarifikasi terhadap Ketua DPRD Sumarsono kepada pelapor. Pelapor membantah apa yang disampaikan ketua DPRD kepada BK. Sehingga, semua unsur pimpinan yang terlibat dan bagian hukum akan dikonfrontasi, -supaya jelas. Ketua BK DPRD Lamteng I Nyoman Suryana menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan hasil klarifikasi kepada pelapor, dihadiri M. Ghofur dari PKS dan Hanapiah dari Partai NasDem. \"Kita sudah sampaikan. Apa yang menjadi jawaban saudara Sumarsono, ini terbantahkan teman-teman pelapor. Bahwa Pak Sumarsono berdasarkan rekomendasi Banmus. Dibantah oleh pelapor sesuai tatib, unsur pimpinan Banmus adalah excipio daripada unsur pimpinan DPRD. Jika demikian, dia (Sumarsono, Red) salah sendiri. Kenapa tidak dibuatkan rekomendasi?\" katanya. Kemudian kedua, kata Nyoman, soal pembatalan surat yang sudah dikeluarkan ketua DPRD yang meminta nama-nama anggota fraksi yang akan duduk menjadi anggota Pansus Covid-19. \"Pembatalan itu tanpa prosedural. Aturan berdasarkan keputusan Banmus atau dibatalkan dalam paripurna. Tapi kenapa sepihak untuk membatalkan nama-nama itu. Surat resmi keluar, pembatalannya hanya melalui WhatsApp. Ketua ini juga melanggar prosedur. Ini harus diluruskan, diselesaikan kembali kekeliruan langkah ketua,\" ujarnya. Dalam hal ini, kata Nyoman, BK akan mengundang unsur pimpinan yang terlibat dalam rapat Banmus ketika itu. \"Karena ketika itu ketua memerintahkan kepada Waka I, II, dan III untuk memimpin rapat Banmus. Ini harus dipanggil semua supaya jelas karena ada ketua pada waktu itu yang juga saya paparkan kepada pelapor bahwa ada laporan dari teman-teman atau unsur pimpinan saat itu pembentukan Pansus Covid-19 ditunda. Tapi dibantah unsur pimpinan yang memimpin rapat Banmus saat itu,\" ucapnya. Pihaknya pun akan mengkonfirmasikannya supaya tidak mengelak lagi. Bagian Hukum juga akan dipanggil karena ketika itu diperintah Sekwan sebagai notulen. *Yang membuat surat itu keluar juga bagian hukum. Jika Sumarsono berkelit tidak memerintah bagian hukum membuat surat, tapi kenapa ditandatangani? Jadi keputusan BK belum final,\" ungkapnya. Sedangkan M. Ghofur menyatakan sebagai pelapor masih berkeyakinan ada sebuah kelalaian. \"Kita masih yakin ada sebuah kelalaian. Pelanggaran yang dilakukan oleh ketua DPRD. Abainya ketua DPRD mengusulkan Pansus Covid-19 di rapat paripurna. Kita meminta BK memproses itu sesuai aturan tata tertib DPRD,\" katanya. Terkait surat masuk, kata Ghofur, sebenarnya akan dibalas oleh fraksi-fraksi. \"Tapi ada pemberitahuan dari bagian hukum surat itu di-pending. Makanya kita pertanyakan dalam paripurna ketika itu, kenapa kok di-pending?\" Padahal sesuai prosedur, seharusnya beliau tetap menawarkan dalam paripurna,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait