Apdesi: Kades Jangan Jadikan Dana Desa Bancakan Korupsi

Jumat 15-11-2019,19:29 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyesalkan banyaknya penyelewengan dana desa (DD) yang melibatkan para kepala desa (Kades) dan perangkat desa, dari 2015-2018. Ketua Umum Apdesi Buyung Suhardi, S.Sos. menuturkan, sejatinya DD yang digelontorkan pemerintah pusat sangat bagus untuk pembangunan desa. Akan tetapi, dirinya merasa prihatin lantaran menurutnya pada faktanya banyak DD diselewengkan. \"Kalau saya lihat sih dana desa ini banyak bocornya. Kedepan saya usul nggak perlu banyak-banyak pendamping. Cukup satu yang paham, seperti pendamping dari PNPM dan camat. Tidak perlu banyak-banyak,\" ujar Buyung, Jumat (15/11). Mantan Kades di Tanggamus ini memaparkan, untuk DD pada RAPBN 2020 pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp72 triliun. Naik sekitar 2,87% dari 2019 yang sebesar Rp70 triliun. \"Semangatnya, dana desa dapat dimanfaatkan desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Artinya dana desa tujuannya untuk kesejahteraan warga di desa,\" ungkapnya. Namun demikian, terus dia, pada praktiknya di lapangan masih banyak kades maupun perangkat desa menyalahgunakan DD. Sehingga tidak jarang beberapa kades nakal berurusan dengan hukum hingga masuk penjara. \"Jadi yang sangat kita sayangkan, kenapa sejumlah kades tidak memanfaatkan dana desa sebaik-baiknya,\" sesalnya. Padahal, lanjut dia, kurun 2015-2018 pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp186 triliun untuk 74.954 desa. Dari nominal itu tercatat 96 kasus korupsi anggaran desa dari total 454 kasus korupsi yang ditindak penegak hukum sepanjang 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp37,2 miliar. Dari banyaknya penyelewengan tersebut, Buyung setidaknya mencatat ada delapan modus penyelewengan DD. Pertama, yakni membuat rancangan anggaran di atas harga pasar. Kedua, mengklaim pembangunan fisik yang dibangun dengan dana proyek lain sebagai proyek DD. Ketiga, meminjam sementara DD untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Kempat, pemungutan atau pemotongan DD oleh oknum pejabat kecamatan/kabupaten. Kelima, penggelembungan honor perangkat desa dan alat tulis kantor. Keenam, memungut pajak atau restribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Ketujuh, permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai DD. Kedelapan, yakni membuat proyek fiktif yang dananya dibebankan ke DD. ”Pencegahannya, pemerintah cukup sertakan pendampingan dari PNPM karena mereka yang paham akan pembuatan perencanaan serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa. Kami Apdesi sangat mendukung pemerintah dalam program Dana Desa, guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah serta mengurangi kesenjangan ekonomi kota dan desa,” paparnya. Dirinya juga berharap kedepan para kades di Indonesia dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku. Juga menjalankan program kerja DD sesuai juklak dan juknis berdasarkan aturan yang ada. \"Para kades jangan jadikan bancakan korupsi, karena DD ada bukan milik kepala desa. Tetapi untuk pembangunan desa,\" tandasnya. (rls/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait