RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal. Itu setelah melalui berbagai pertimbangan dan menilai keduanya kooperatif dalam menjalani persidangan atas kasus suap fee proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Mesuji. \"Intinya, semua perbuatan yang didakwaan pertama itu sudah terbukti, bahwa ada pemberian uang kepada Khamami (Bupati nonaktif Mesuji, red) tujuannya untuk mendapatkan proyek dan itu sudah diberikan di APBD 2018,\" ungkap Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/5). Dalam hal ini, Wawan menjelaskan bahwa tuntutan itu sebanding dengan fakta persidangan yang dijalani kedua terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya. \"Maka kita memberikan apresiasi dan hasilnya pada tuntutan yang kita bacakan tadi, dan menurut pertimbangan kita itu sudah sesuai, kalau di UUD maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun,\" terangnya. Disinggung soal Justice Collaborator (JC) yang diajukan kedua terdakwa kepada JPU KPK, Wawan menuturkan, keterangan para terdakwa di persidangan itu tidak memenuhi sebagai JC. \"Karena dari keterangan yang diungkapkan kedua terdakwa tidak membuka fakta baru. Di permohonan JC kedua terdakwa ini pun tidak menawarkan apapun, jadi kita menilainya dengan fakta persidangan saja,\" ungkapnya. (ang/sur)
Keterangan Sibron dan Kardinal Tidak Penuhi Unsur Justice Collaborator
Senin 20-05-2019,18:44 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,08:22 WIB
Serbu Sebelum Kehabisan, Ini Daftar Promo 4 Hari Indomaret 30 Juli–2 Agustus 2026
Kamis 30-07-2026,06:48 WIB
Hari Terakhir, Promo Super Indo Ambil Bawang Putih Sepuasnya Cuma Rp24.900 Per Box
Kamis 30-07-2026,17:55 WIB
APBN Regional Lampung Semester I 2026 Tumbuh 19,52 Persen, Sektor Ini Jadi Penopang
Kamis 30-07-2026,10:50 WIB
Janji Politik Pemerintahan Prabowo Mulai Terwujud, Trubus Rahardiansyah: Implementasi Perlu Diperkuat
Kamis 30-07-2026,18:56 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Pendapatan Rp7,229 T di 2027, Siapkan Rp300 M Bayar Utang
Terkini
Kamis 30-07-2026,18:56 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Pendapatan Rp7,229 T di 2027, Siapkan Rp300 M Bayar Utang
Kamis 30-07-2026,18:38 WIB
DPRD Metro Sahkan Perda Pesantren,
Kamis 30-07-2026,18:33 WIB
Kemarau Panjang Tekan Produksi Karet, Pendapatan Petani Anjlok hingga 40 Persen
Kamis 30-07-2026,17:55 WIB