DPRD Metro Sahkan Perda Pesantren,

DPRD Metro Sahkan Perda Pesantren,

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID- DPRD Kota Metro bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Metro resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan kepada pesantren melalui program pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, dan afirmasi secara berkelanjutan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Metro, Wahid Asngari, mengatakan perda itu merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat keberadaan lembaga pendidikan keagamaan di Kota Metro.

Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat sehingga perlu mendapat dukungan melalui regulasi yang jelas.

"Perda ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren secara terarah, terukur, dan berkelanjutan sesuai kewenangan daerah. Pesantren memiliki peran strategis dalam pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat sehingga perlu didukung melalui regulasi yang kuat," ujarnya, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penyusunan perda dilakukan melalui pembahasan bersama perangkat daerah, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Hukum. Sejumlah ketentuan juga disempurnakan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.

Wahid menambahkan, salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah penguatan aspek rekognisi dan afirmasi terhadap pesantren. Ketentuan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan sekaligus dukungan kepada pesantren sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:116 Jabatan Kepala Sekolah di Lampung Segera Terisi

"Penambahan penjelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir ketika perda dijalankan. Regulasi harus memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat eksistensi pesantren di Kota Metro," katanya.

Perda tersebut juga mengatur keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung penyelenggaraan pesantren. Selain pemerintah daerah, kolaborasi dapat dilakukan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), organisasi kemasyarakatan, yayasan, perguruan tinggi, hingga lembaga lainnya untuk memperkuat pengembangan pesantren.

BACA JUGA:Target Pendapatan APBDP 2026 Lampung Turun Rp19,6 Miliar, Imbas Pajak Rokok Dipangkas Pusat

Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan pemerintah daerah memandang pesantren sebagai bagian penting dari sistem pendidikan yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam membangun karakter masyarakat.

"Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk hadir mendukung, menumbuhkembangkan, dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kota Metro melalui dukungan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan," kata Bambang.

Ia menambahkan, setelah perda disahkan, Pemkot Metro akan menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana sekaligus membentuk Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Tim tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, kalangan pesantren, perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan agar implementasi perda berjalan optimal.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: