Ketua DPP Apindo Lampung : Penertiban Pajak Harus Obyektif

Senin 28-06-2021,14:01 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung mengajak semua pihak untuk lebih obyektif dalam menyikapi masalah penertiban pajak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Hal ini disampaikan Ketua DPP Apindo Lampung Ary Meizari Alfian. \"Pengusaha harus tertib aturan. Melihat fenomena beberapa waktu ini bahwa ada beberapa tempat usaha yang disegel seperti rumah makan dan hotel karena belum menyetorkan PB1, itu memang salah dan harus ditindak. Begitu juga yang tidak mau menggunakan atau tidak optimal menggunakan tapping box,\" papar Ary dalam keterangan persnya. Walaupun begitu, penyegelan tempat usaha oleh Pemkot Bandarlampung harus dilihat secara utuh. Pertama, penyegelan yang dilakukan terhadap lokasi usaha yang memang sudah bertahun-tahun tidak menyetor PB1 dapat dilihat sebagai bentuk penegakan aturan. Akan tetapi pengusaha yang tidak mampu membayar pajak akibat terdampak pandemi Covid-19 harus bisa diberi keringanan. Mengingat pandemi Covid-19 memang memukul mayoritas sektor usaha, sehingga perlu relaksasi atau penyesuaian dengan kemampuan agar pengusaha tidak bangkrut. \"Pemkot juga harus memberikan keringanan bagi pengusaha yang memang belum mampu menyetorkan PB1 akibat pandemi. Jangan dipukul rata,” tegas Ary. Ary tetap menghimbau semua pengusaha untuk mentaati semua aturan terutama soal pajak. Sebab, pajak merupakan salah satu bentuk dukungan pengusaha dalam pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk kepetingan rakyat. Sebaliknya, Pemerintah juga harus memberikan perlakuan yang baik terhadap pengusaha yang kondisinya terganggu akibat pandemi. \"Pengusaha dan pemerintah harus bersinergi dan sama-sama memahami dan saling support. Saat pandemi pengusaha memang harus dukung agar tetap bisa hidup, karena jika banyak yang bangkrut maka dampaknya akan luas terutama pengangguran akan meningkat yang akhirnya akan menimbulkan dampak sosial serta kriminalitas akan meningkat,” kata dia. Ary juga mendorong Pemkot Bandarlampung agar menyiapkan skema keringanan pajak bagi pengusaha yang terganggu akibat pandemi Covid-19. Selain itu, upaya penagihan pajak terhadap pelaku usaha yang memang sudah lama menunggak tetap dilakukan. \"Semua pihak harus saling bahu membahu saat pandemi ini. Pengusaha bisa berjalan dan bangkit, dan di sisi lain pemerintah bisa terus melakukan pembangunan,\" urainya. Selain itu, Apindo Lampung juga meminta supaya pemerintah daerah bisa menjelaskan secara utuh terkait alasan penyegelan supaya tidak terjadi simpang-siur informasi dan menghindari politisasi informasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Jelaskan apa alasannya ke publik agar informasi yang diterima masyarakat tidak sepihak,” kata dia. Ary juga menyarankan Pemkot Bandarlampung untuk merangkul industri dan perusahaan yang sangat berdampak Covid-19. “Saya yakin Pemkot juga tidak mau maen segel saja, dan pengusaha juga perlu ada political will bayar pajak. Untuk itu perlu duduk bareng, bicarakan solusi, berikan keringanan yang membuat perusahaan bisa kembali hidup mendekati normal, sehingga kewajiban perusahaan dapat dijalankan sesuai kemampuan perusahaan itu sendiri. Karena kalau sampai banyak perusahaan tutup maka dampaknya akan kompleks,\" pungkasnya. (rls/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait