RADARLAMPUNG.CO.ID - Bandarlampung - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H. menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19, di Desa Purwoadi Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, Minggu (14/3).
Dalam paparannya, Mingrum mengatakan, perda nomor 3 tahun 2020 ini sebagau payung hukum bagi pemerintah dalam menekan angka pemyebaran Covid-19, di Sai Bumi Ruwa Jurai. Karenanya, dia menekankan kepada masyarakat termasuk di Desa Purwodadi, untuk senantiasa menaati prokes. Tidak hanya karena bepergian keluar saja, tetapi dalam keseharian. Ini dilakukan tidak lain karena mencegah penularan Covid-19.
Kata Mingrum, tentunya perda ini harus disambut masyarakat. Sebab peran masyarakat di lapangan juga sangat berpengaruh dalam antisipasi penyebaran virus ini. Ini juga bentuk upaya terpadu dalam ranhka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, pencegahan dan pengendalian Covid-19.
[caption id=\"attachment_194219\" align=\"aligncenter\" width=\"1080\"]
Ketua DPRD Lampung Ingatkan Masyarakat Purwodadi Taat Prokes
Minggu 14-03-2021,16:13 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :