Ketua DPRD Lampung Ingatkan Masyarakat Purwodadi Taat Prokes

Minggu 14-03-2021,16:13 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.IDBandarlampung - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H. menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19, di Desa Purwoadi Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, Minggu (14/3). Dalam paparannya, Mingrum mengatakan, perda nomor 3 tahun 2020 ini sebagau payung hukum bagi pemerintah dalam menekan angka pemyebaran Covid-19, di Sai Bumi Ruwa Jurai. Karenanya, dia menekankan kepada masyarakat termasuk di Desa Purwodadi, untuk senantiasa menaati prokes. Tidak hanya karena bepergian keluar saja, tetapi dalam keseharian. Ini dilakukan tidak lain karena mencegah penularan Covid-19. Kata Mingrum, tentunya perda ini harus disambut masyarakat. Sebab peran masyarakat di lapangan juga sangat berpengaruh dalam antisipasi penyebaran virus ini. Ini juga bentuk upaya terpadu dalam ranhka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, pencegahan dan pengendalian Covid-19. [caption id=\"attachment_194219\" align=\"aligncenter\" width=\"1080\"] Foto DPRD Lampung : Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay saat sosper di Desa Purwodadi, Kecamatan Trimurejo, Lampung Tengah.[/caption] \"Peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik,\"ujarnya. Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah. Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif. Ujar mingrum dalam paparannya. (rls/abd.wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait