RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Gunung Sugih, (18-20 Juni 2021).
Hadir dalam acara sosialisasi peraturan daerah ini Ketua DPRD Lampung Tengah, Penyuluh Pertanian, Petani Pemakai Air (P3A), Kepala Kampung Kecamatan Seputih Jaya Theni Pandra, Tokoh Masyarakat, Anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Kecamatan Gunung Sugih, Kelompok Tani serta undangan lainya.
Dalam paparan sosialisasi Mingrum mengingatkan bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan YME yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menjadi ancaman daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
Ditambahkan mingrum tujuan sosialisasi perda ini memberikan wawasan dan pengetahuan tentang perlindungan lahan pertanian dan pemanfaatan sumberdaya pertanian yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Optimalisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah melalui optumalisasi lahan pangan yang meliputi intensitas, ekstensifikasi, disversifikasi serta rehabilitasi terhadap lahan pertanian pangan.
Terkait bidang pengawasan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota pengawasan lahan pertanian meliputi perencanaan dan penetapan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
[caption id=\"attachment_205348\" align=\"aligncenter\" width=\"1080\"]
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Sosper Perlindungan Lahan Pertanian Pengan Berkelanjutan.
Jumat 18-06-2021,16:45 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :