Tahun Baru, Harga Pupuk Subsidi Meroket

Rabu 06-01-2021,11:40 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para petani kian menjerit tahun ini. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan No. 49/2020 tanggal 30 Desember 2020 naik minus NPK Phonska. Menunjuk surat Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) No. 0001/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 1 Januari 2021 perihal penyampaian Permentan No. 49/2020 tanggal 30 Desember 2020. HET lama Urea Rp1.800/kg; SP-36 Rp2.000.000; ZA Rp1.400/kg; NPK Phonska Rp2.300; dan Petroganik Rp5.00/kg Berdasarkan data, HET baru Urea Rp2.250/kg atau per sak Rp112.500; ZA Rp1.700/kg atau per sak Rp85.000; SP-36 Rp2.400/kg atau per sak Rp120.000; NPK Phonska Rp2.300/kg atau per sak Rp115.000; dan Petrogonik Rp800/kg atau per sak Rp32.000. Terkait hal ini, Sekretaris Dinas Pertanian dan TPH Lamteng Edy Dariyanto membenarkan hal itu. \"Iya. Kenaikan berdasarkan Permentan,\" katanya. Ditanya apakah hal ini sudah disampaikan kepada petani, Edy menyatakan belum. \"Kalau di grup WhatsApp sudah. Tapi, besok kita rapat. Kita akan sampaikan kepada UPTD Pertanian dan koordinator penyuluh terkait Permentan ini,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait