Tahun Depan, Anggaran Penaggulangan Covid-19 Masih Diprioritaskan

Rabu 11-11-2020,17:31 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 mulai dibahas. Rencananya, tahun depan ada struktur anggaran yang juga dikhususkan untuk melakukan penanggulangan, dan pencegahan terkait Pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin di sela Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, di Hotel Emersia, Rabu (11/11). \"Rencananya sudah pasti ada. Untuk antisipasi,\" kata dia. Plt Asisten bidang Administrasi Umum ini melanjutkan, belum bisa merincikan berapa yang akan difokuskan ke penanggulangan Covid-19. Hal itu dikarenakan ada penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan, dalam melakukan pembahasan APBD tahun 2021. \"Asa aturan-aturan baru yang harus disesuaikan. Misal, soal standar satuan harga dan sebagainya. Penyusunan harus sesuai dengan aturan yang baru,\" ucapnya. Kata Min, Pedoman yang lama dalam melakukan penyusunan APBD merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015. Namun, ke depan harus berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga regulasi-regulasi lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2021; dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktakhiran Klasifikasi,Kodefikasi dan Nomunklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. \"Karenanya kita mengundang semua pihak yang berkaitan, Kemendagri agar dapat memberikan informasi terkait pedoman penyuaunan APBD Lampung tahun 2020,\" katanya, mewakili Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto. Kata Min, perubahan regulasi ini menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, terutama perubahan struktur APBD klasiifkasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Dengan dilaksanakannya Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memahami secara umum terkait dengan perubahan regulasi dimaksud agar nantinya ketika proses penyusunan dan pelaksanaan pada APBD 2021 dapat berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Mochamad Ardian Noervianto (virtual meetting), Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung; Staf Ahli, Para Asisten dan unsur TAPD Pemprov serta seluruh jajaran Pemprov, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala DPKAD/BPKAD dan Kepala Bappeda pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (abd/rls/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait