Tahun Depan, Besaran Upah Pekerja di Tubaba Rp2,4 Juta

Senin 16-12-2019,15:50 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id- Gubernur Lampung menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2020 mendatang sebesar Rp2.472.144,09,-. Nilai UMK ini sesuai dengan Permohonan Bupati Tubaba yang diajukan kepada Gubernur Lampung melalui surat Nomor: 090/666/I.07/II.13/TBB/2019, tanggal 7 November 2019. Berdasarkan SK Gubernur tersebut, ketetapan UMK 2020 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020. Terkait penetapan UMK Tubaba 2020 tersebut, Pemkab Tubaba melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) setempat mengingatkan pihak perusahan yang beroperasi di wilayah setempat untuk menerapkan UMK sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/803/V.07/HK/2019 tanggal 21 November 2019, tentang Penetapan UMK Tubaba tahun 2020 tersebut. Jika hal ini tidak dilakukan, maka perusahaan yang melanggar keputusan gubernur tersebut terancam diberikan sanksi. “Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan. Dalam SK Gubernur tersebut ditegaskan pula bahwa bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih besar dari ketentuan UMK tersebut tidak diperbolehkan mengurangi dan atau menurunkan upah dimaksud. Jadi, pihak perusahaan jangan main-main dengan ketetapan UMK ini,”ungkap Hasan Badri, SH, Kepala Disnakertran Kabupaten Tubaba, melalui Kasi Pengupahan, Kelembagaan dan Kesejahteraan Pekerja Hendra N, S.Sos, Senin (16/12) siang. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar para pekerja segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2020 atau jauh dibawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah.”Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tim yang akan turun., Meski tidak ada laporan, kami tetap akan melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK di kabupaten ini,”tegasnya.(fei/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait