Tahun Depan, Napi Lansia Dapat Keringanan Hukuman

Minggu 08-12-2019,17:23 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna mengurangi over kapasitas di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Lampung, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung akan menerapkan pembebasan bersyarat bagi para narapidana yang telah lanjut usia (lansia). Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Lampung Nofli menjelaskan, rencana ini merupakan tindaklanjut perintah langsung Presiden Joko Widodo. Di mana untuk menanggulangi over kapasitas di dalam Lapas dan Rutan, untuk napi lansia akan diberikan hukuman ringan atau jadi bisa bebas. \"Tentunya dengan usulan kemarin juga kita sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Provinsi Lampung dan saya juga hadir. Dan saat ini sudah ingin didata untuk menangani overkapasitas. Tentunya ada langkah-langkah strategis. Selama ini (keringanan hukuman) belum pernah dilakukan. Napi-napi lansia uzur, penyakit kronis menahun, dan secara medis tidak dapat disembuhkan itu prioritas akan mendapatkan peringanan hukuman,\" ujar Nofli, Minggu (8/12). Nofli menambahkan, syarat-syarat lansia yang mendapatkan keringanan hukuman itu yakni di atas umur 65 tahun ke atas. \"Yang dianggap secara negara sudah bisa masa hukuman tahanannya dibebaskan. Tidak hanya itu, untuk remisi lansia juga nanti akan ada kategorinya dan ini belum dibeberkan,\" ungkapnya. Dengan adanya wacana seperti ini, kata dia, diharapkan bisa mengurangi over kapasitas di Lapas dan Rutan yang ada di Lampung. \"Ya diharapkan semoga bisa terwujud dan terealisasi,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait