Tahun Ini, Bandarlampung Terima 105 Unit Bantuan Bedah Rumah BSRS

Senin 02-08-2021,07:31 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar baik untuk warga Bandarlampung. Tahun ini, Bandarlampung menerima bantuan bedah rumah program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Prumahan Rakyat (PUPR). Jumlahnya sebanyak 105 unit. Jumlah tersebut meningkat 13 unit dari tahun 2020 yang mendapat 92 unit di tiga kelurahan. Nantinya, 105 unit tersebut tersebar di empat kelurahan yang masuk dalam SK daerah kumuh Wali Kota Bandarlampung. Keempatnya yaitu, Kelurahan Pesawahan 35 unit, Bumi Kedamaian 18 unit, Gulak Galik 18 unit, dan Kaliawi 34 unit. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung Yustam Effendi mengatakan, saat ini proses program BSRS memasuki tahap pembuatan rekening buku tabungan calon penerima bantuan. \"Tahun lalu dananya Rp17,5 juta per rumah. Kalau tidak ada perubahan tahun ini Rp20 juta per rumah. Untuk rinciannya apakah Rp17,5 juta untuk bahan dan Rp2,5 juta untuk upah, kita tunggu dari pusat. Karena dananya juga belum ditransfer,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (1/8). Setelah dana di transfer, lanjut dia, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan fisik. \"Pengawasan dari kita. Perkiraan kalau nggak ada hambatan realisasi fisik akhir Agustus atau September. Karena PPKM terkandala ngumpulin orang,\" ucapnya. Jika melihat bantuan bedah rumah tahum lalu, kata Yustam, Kota Tapis Berseri mendapat total 277 unit rumah dari tiga program pusat. Ketiga program yaitu BSRS, SNVT, dan strategis. \"Untuk tambahan bantuan bedah rumah tahun ini selain program BSRS, belum pasti akan dapat berapa. Karena SK jumlah alokasinya belum keluar,\" tuturnya. Untuk bantuan program SNVT, dijelaskannya pihak pusat yang menentukan kelurahan mana yang dapat bantuan. Sedangkan BSRS dari DAK aturannya untuk daerah kumuh. \"SNVT usulannya dari kita, dan mereka yang pilih. Namun saat ini belum ada perintah dari mereka,\" terangnya. Ditanya apakah ada kuota minimal satu kelurahan untuk mengusulkan bantuan ini? Ia pun mengatakan bantuan pusat ini tidak bisa untuk satu dua rumah. Namun, minimal 15-20 rumah per kelurahan. \"Gak bisa diusulkan (1 atau 2 rumah, red) diaplikasi nggak bisa masuk. Program lain mungkin. Alasan mereka kalau satu atau dua perubahan kurang terlihat. Kalau 15 terlihat pengurangannya,\" ungkapnya. Syarat mendapatkan bantuan bedah rumah sendiri, tambahnya, yaitu rumah tidak layak huni, warga Bandarlampung, tanah milik sendiri minimal memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan mau berswadaya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait