Ketua Majelis Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Perkara Benih Jagung Ditunda

Rabu 06-10-2021,14:48 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perkara dua terdakwa perkara benih jagung ditunda. Di mana diketahui, kasus ini menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Lampung Edi Yanto. Juga rekanan Imam Mashuri. Sidang ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan menjelaskan, penundaan itu dikarenakan Ketua Majelis Hendro Wicaksono sedang berhalangan hadir. \"Ya, ditunda satu minggu pekan depan,\" sebut Hendri, Rabu (6/10). Ditanya alasan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono berhalangan hadir, Hendri tak dapat membeberkannya. \"Intinya karena ada keperluan yang mendadak, tak dapat ditinggalkan,\" kata dia. Diketahui, perkara korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar. Sejatinya, hari ini direncanankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Subari Kurniawan akan membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait