Tak Ada Izin, Kandang Ayam Disegel

Selasa 19-11-2019,20:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Anggota Satpol PP Pringsewu menyegel kandang ayam milik Bedi Nur Ubai (32), warga  Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Selasa (19/11). Langkah tersebut dilakukan setelah upaya persuasif dengan mengirimkan surat peringatan tidak diindahkan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil M. Ikhwan didampingi Kabid Perundang-Undangan Maulidin Ansyori mengatakan, penyegelan dilakukan karena usaha peternakan ayam itu tidak memiliki izin. Yakni tanda daftar usaha peternakan (TDUP). Selain itu, lokasinya dekat dengan pemukiman warga Dusun Sukamaju. ”Masyarakat juga keberatan dengan keberadaan kandang ayam yang mengeluarkan bau tidak sedap serta mengakibatkan banyak lalat,” jelasnya. Maulidin Ansyori mengungkapkan, sebelumnya Pol PP sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Tapi tidak diindahkan. ”Daripada timbul gejolak di masyarakat, akhirnya kandang ayam tersebut kami segel,\" tegasnya. (mul/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait