Rel Kereta 1.540 Meter Digondol Pencuri, Aset Negara Melayang Rp1,46 Miliar

Rel Kereta 1.540 Meter Digondol Pencuri, Aset Negara Melayang Rp1,46 Miliar

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.IDPencurian rel kereta api sepanjang kurang lebih 1.540 meter di Kabupaten Way Kanan menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp1,463 miliar.

Selain menghilangkan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), aksi tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu keselamatan operasional perjalanan kereta api karena menyasar prasarana vital perkeretaapian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian terjadi di jalur KM 169+100 hingga KM 170+000 yang berada di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Rel yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur perkeretaapian yang memiliki fungsi penting dalam mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api.

Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap setelah Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Divre IV Tanjungkarang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Way Kanan. 

Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS dan RV yang merupakan warga Desa Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi jugamenyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memotong dan mengangkut rel kereta api.

Barang bukti tersebut meliputi satu tabung gas LPG tiga kilogram, selang las pemotong besi rel, kunci inggris, sarung tangan, meteran, serta sejumlah potongan rel kereta api hasil curian.

Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan pencurian terhadap aset perkeretaapian bukan sekadar tindak pidana yang menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap keselamatan operasional kereta api.

Menurutnya, rel merupakan komponen utama dalam sistem transportasi perkeretaapian. Hilangnya satu bagian rel saja dapat mengganggu keandalan jalur apabila tidak segera diketahui dan ditangani.

BACA JUGA:Kabur Saat Lihat Polisi, Pengedar Sabu di Jalintim Tulang Bawang Ditangkap

"Setiap tindakan pencurian maupun perusakan terhadap prasarana perkeretaapian tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," kata Zaki, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menegaskan, aset perkeretaapian merupakan objek vital nasional yang harus dijaga bersama. Karena itu, KAI tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang melakukan pencurian maupun vandalisme terhadap fasilitas perkeretaapian.

"KAI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait