Asik Nongkrong, Buron Kasus Curas Ditangkap

Selasa 19-05-2020,18:05 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Tim Opsnal Polsekta Telukbetung Selatan membekuk dua buronan pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka adalah HR (25), warga Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kupangkota dan AP (21), warga Sumurbatu, Teluk betung Utara (TBU). Dari orang lagi, yakni RY masih dalam pengejaran. Ketiganya diduga mencuri motor dan melakukan kekerasan terhadap Dion Fikri (20), warga Jalan Diponogoro, TbU, Bandarlampung. Peristiwa itu terjadi di Jalan Ikan Belida, Pesawahan, TbS pada 12 Juni tahun lalu. Kapolsekta TbS Kompol Hari Budiyanto mengatakan, dalam aksinya tersangka dan rekannya mendatangi korban. Mereka meminta uang untuk membeli minuman keras. \"Lantas tersangka minta diantar membeli tuak. Sampai di Jalan Belida, tersangka meminta paksa ponsel korban. Karena menolak, korban dipukuli dan motor dirampas,\" kata Hari, Selasa (19/5). Kasus ini dilaporkan dan polisi melakukan penyelidikan. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pangeran Diponegoro, TbU, Sabtu (16/5). \"Tersangka kita amankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan,\" ujarnya. Dalam penangkapan tersebut, HR ditembak di kaki kiri. (mel/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait