RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Bumiratunuban, Lampung Tengah, meringkus seorang tersangka penipuan dan penggelapan, Rabu (23/6) sekitar pukul 22.30 WIB. Yakni Doni Supriyanto (49), warga Jl. Ratulangi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Kapolsek Bumiratunuban Ipda Alan Ridwan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan, pihaknya menerima laporan korban Sonia Wulandari (20), warga Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban. \"Kita terima laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/14-B/VI/ 2021/SPKT/POLSEK BUMI RATU NUBAN /POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG, Tgl. 23 Juni 2021. Korban melaporkan kejadian sekitar pukul 09.30 WIB,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Alan, tersangka datang ke rumah korban, Senin (21/6) sekitar pukul 15.15 WIB. \"Tersangka datang hendak membeli mobil truk orang tua korban. Ketika mengecek mobil yang akan dibeli tidak menyala karena akinya bermasalah. Tersangka meminjam motor korban membawa dua aki GS 70 ampere tak dikembalikan. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi,\" ujarnya. Menerima laporan, kata Alan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. \"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Kita amankan motor koban dan dua aki. Tersangka dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)
Tak Jadi Beli Truk, Bawa Kabur Motor dan Aki
Kamis 24-06-2021,13:59 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :