RADARLAMPUNG.CO.ID - Berada di dalam penjara karena terlibat pencurian, ternyata tak membuat Budi Santoso (21) alias Abud kapok. Ya, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) ini kembali melakukan aksinya dengan melakukan perbuatan Curas (Pencurian dengan Kekerasan) setelah keluar dari penjara 2 tahun silam. Tindakan tegas dan terukur dilakukan Polsek Jatiagung terhadap residivis ini. Timah panas bersarang di kaki kanannya setelah aparat menangkapnya pada hari Minggu (23/5) di Desa Sinar Rejeki, Jati Agung. Pelaku yang baru keluar dari sel tahanan sejak tahun 2018 lalu dengan kasus pencurian. Sejak itu, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama sebanyak 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara, 7 kali diantaranya dilakukan pelaku wilayah hukum Polsek Jati Agung. Wakapolres Lamsel, Kompol Harto Agung menjelaskan, dari semua aksi curat maupun curas yang dilakukan pelaku, modus operandi yang digunakan hampir sama. Yakni, dengan cara mengelabui korban untuk meminta diantarkan ke suatu tempat. \"Korban yang merupakan tukang ojek, diajak mampir untuk makan dan minum kopi. Setelah korban lengah, kendaraan dibawa kabur oleh pelaku,\" ungkap Harto Agung, dalam press release di Mapolsek Jati Agung, Selasa (25/5). Dari 7 kasus yang dilakukan pelaku di wilayah Polsek Jati Agung, sambung Harto, berdasarkan pemeriksaan, pelaku sempat beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korbannya. \"Sempat beberapa kali melakukan kekerasan. Tapi, hampir semua operandi yang dilakukan dengan cara mengelabui atau merampas kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam,\"tegasnya. Mantan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung ini menegaskan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara, berdasarkan hasil pengembangan, polisi telah mengidentifikasi pelaku penadah barang curian. Hingga saat ini, pelaku penadahan masih dalam pengejaran petugas. Disisi lain, Abud mengaku menyesal melakukan tindakan aksi curas ini. Ia meminta maaf dengan seluruh masyarakat Jati Agung bahwa selama ini telah membuat resah warga. \"Saya mengaku menyesal telah membuat resah masyarakat. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,\" Kata Abud kepada radarlampung.co.id. Ia mengaku, uang hasil penjualan barang rampasan atau curian tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan. \"Untuk membayar kontrakan, makan, dan sisanya untuk foya-foya. Saya tidak narkoba,\" ucapnya. Untuk diketahui, dari press release itu barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni Sepeda motor merk Honda Revo Absolute warna hitam Be 3606 BT beserta STNK motor tersebut. (yud)
Tak Kapok, Pencuri Ditembak
Selasa 25-05-2021,15:54 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,15:40 WIB
Kejar Komplotan Pencuri BTS Berujung Baku Tembak, Satu Pelaku Tewas
Senin 29-06-2026,06:55 WIB
Harga Honda Vario EVO 160 Terbaru, Ini Spesifikasi dan Fitur Lengkapnya
Minggu 28-06-2026,14:16 WIB
Tekab Gabungan Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curanmor Hanya Hitungan Jam, Motor Korban Berhasil Diselamatkan
Minggu 28-06-2026,17:40 WIB
Gubernur Mirza: Budaya Lampung yang Kaya dan Sarat Filosofi Harus Terus Dilestarikan
Senin 29-06-2026,07:01 WIB
Huawei MatePad Mini Segera Masuk Indonesia, Tablet Tipis 5,2 Mm untuk Kerja dan Hiburan
Terkini
Senin 29-06-2026,13:46 WIB
PMII Lampung Bawa Tujuh Tuntutan, Soroti Ekonomi hingga Dugaan Mafia Proyek
Senin 29-06-2026,12:00 WIB
Rumah Sakit Hewan Lampung Ditargetkan Beroperasi Penuh Dua Pekan Lagi, Siap Layani Operasi hingga USG
Senin 29-06-2026,11:46 WIB
11 Aset Tanah Pemkot Bandar Lampung Rawan Digugat, Fraksi PDIP Desak Percepatan Sertifikasi
Senin 29-06-2026,10:40 WIB
Pensiunan AKBP Disebut Ikut Diamankan Polda Lampung Bersama Delapan Debt Collector
Senin 29-06-2026,07:01 WIB