ASN Mesuji Dilarang Mudik

Selasa 20-04-2021,14:41 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Larangan mudik hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah tahun 2021 juga berlaku untuk seluruh Pejabat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Mesuji.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Mesuji, Hepransyah mengatakan, larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mesuji nomor : DK. 08. 08/1732/1.08/MSJ/2021, Tentang pembatasan kegiatan, bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan, Mudik dan/cuti bagi Aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Mesuji.

\"Jadi berdasarkan Surat edaran Bupati ASN Mesuji, juga dilarang Mudik, dasar larangan itu dari surat edaran Gubernur Lampung nomor ;045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) selama Ramadhan dan libur Idul fitri tahun 2021,\" ungkapnya.

Selain itu, sambung Hepransyah, larangan mudik lebaran juga untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko penularan Covid-19.

\"Bagi yang melanggar sanksinya Selain PP nomor 53 tahun 2010 juga. Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja,\" pungkasnya (muk/yud).

Tags :
Kategori :

Terkait