Klinik Konsultasi Hukum Tubaba Rampungkan 19 Peraturan Tiyuh

Jumat 27-09-2019,02:00 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id–Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggagas Klinik Konsultasi Hukum Peraturan Tiyuh. Hingga saat ini klinik tersebut telah menyelesaikan 19 Peraturan Tiyuh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tiyuh (RPJMT). Klinik juga telah merampungkan 21 Peraturan Tiyuh tentang Rencana Kerja Pemerintah Tiyuh (RKPT) Tahun 2020. Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba Sofyan Nur, S.Sos, M.IP mengatakan, pembentukan Klinik Konsultasi Hukum merupakan salah satu langkah dalam mengatasi keterbatasan kemampuan aparatur tiyuh dalam membuat peraturan tiyuh. ”Melalui klinik ini, pemerintah tiyuh bisa menyampaikan berbagai hambatan atau kendala, serta kesulitan yang dihadapi dalam melahirkan peraturan di tiyuh,”ungkapnya. Menurutnya, sejak dibukanya klinik tersebut sudah 64 tiyuh yang telah memanfaatkannya. Selain datang langsung ke Kantor Bagian Hukum Setdakab Tubaba, sebagian ada yang melalui website sikkefpatuh.tulangbawangbarat.go.id. ”Selain itu mereka juga memanfaatkan media sosial Whatsapp dan smpai saat ini sudah menyelesaikan 19 Peraturan Tiyuh tentang RPJMT dan 21 Peraturan Tiyuh tentang RKPT tahun 2020,”ulasnya. Dalam hal ini, pihaknya tentu sangat mengapresiasi antusiasme pemerintah tiyuh terhadap Klinik Konsultasi Hukum tersebut, dengan harapan pemerintah tiyuh semakin memahami tentang pembentukan peraturan di tiyuh. ”Yang jelas, selama jam kerja Klinik Konsultasi Hukum siap memberikan pelayanan, hingga memberikan jawaban maupun pembenahan terhadap produk hukum yang dikonsultasikan pihak tiyuh,”katanya. (fei/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait