ASN Tanggamus Harus Jadi Contoh Penerapan Prokes!

Senin 18-01-2021,16:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus terus berupaya menekan penyebaran virus Corona di kabupaten itu. Sejumlah langkah diambil oleh pihak terkait.

Mulai dari membatasi keramaian pada pesta, hajatan, kerumunan, wajib menerapkan protokol kesehatan hingga operasi yustisi.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tanggamus Hamid H. Lubis mengatakan, sejak dua bulan terakhir, ada peningkatan kasus Covid-19.

Sejak Maret 2020 hingga Januari 2021, tercatat ada 433 kasus positif. \"Rinciannya 377 selesai isolasi, menjalani isolasi sebanyak 35 orang dan 21 kasus kematian konfirmasi,\" kata Hamid mewakili Ketua Satgas Dewi Handajani kepada Radarlampung.co.id, Senin (18/1).

Terkait meningkatnya kasus Covid-19 ini, terus Hamid, sejumlah langkah penanggulangan terus dilakukan.

Salah satunya diterbitkannya surat edaran Bupati Nomor: 800/7748/40/2020 tentang pembatasan belajar tatap muka dan kerumunan keramaian malam tahun baru, pesta, syukuran serta hajatan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Tanggamus.

Untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran serta mengurangi resiko  yang disebabkan interaksi di tempat keramaian, maka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di seluruh sekolah belum dapat dilakukan.

Kemudian melarang kerumunan, keramaian yang bersifat pesta perkawinan, hajatan, syukuran dan kegiatan lainnya yang melibatkan lebih dari 30 orang.

\"Lalu, setiap kegiatan yang dilaksanakan wajib mematuhi protokol kesehatan,\" tegasnya.

Selain itu, saat ini Pemkab Tanggamus juga tengah melakukan perubahan di jajaran pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas keseharian.

Antara lain melakukan pembiasaan virtual dalam kegiatan pertemuan, rapat dan lainnya pada setiap OPD.

\"Jajaran ASN kerap menjadi perhatian masyarakat. Untuk itu, dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan. Agar masyarakat paham dan menyadari,\" tandasnya.

Ke depan, terus Hamid, ASN dan pegawai non PNS dilarang menginisiasi atau menjadi bagian dari pelaksanaan keramaiann serta hal-hal yang melanggar protokol kesehatan.

\"Apabila dilanggar, maka per 1 Februari 2021 surat sudah kita edarkan, akan terkena sanksi PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS,\" kata dia.

Langkah ini diambil, agar ASN dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Guna ikut menyelamatakan masyarakat.

Selanjutnya mulai Selasa (19/1), di lingkungan Pemkab Tanggamus akan digelar operasi yustisi oleh aparat terkait. Bila ada yang melanggar prokes akan diberikan sanksi.

\"Jadi upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Tanggamus, juga dilakukan ASN. Yakni dengan memberikan contoh kepada masyarakat. Jangan sampai kita selalu mengoreksi masyarakat, tapi jajaran pemda justru tidak memberikan contoh yang baik, \" tuturnya.

Selanjutnya, Pemkab Tanggamus juga telah mendelegasikan kepada pihak kecamatan dan jajaran untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Sekaligus menyosialisasikan akan pentingnya prokes. Seperti menyosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor: 03 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kemudian Perbup Nomor 55 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19 di Kabupaten Tanggamus.

Demikian juga alat tes Swab PCR, Tanggamus telah membeli satu unit alat yang akan dioperasikan secara mobile.

\"Saat ini, menurut kepala dinas kesehatan kabupaten Taufik Hidayat, sedang mengurus surat izin operasional ke pusat melalui provinsi,\" sebut Hamid. (ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait