RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah melakukan pemeriksaan panjang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung akhirnya menetapkan Ahmad Arfan (59), sebagai tersangka. Oknum ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung ini sebelumnya dilaporkan Eka Putra, atau yang juga dikenal sebagai Royyan, terkait keributan yang terjadi di pelataran Museum Lampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti. “Setelah melakukan pemeriksaan panjang, kita temukan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana,” katanya, Kamis (7/10). Devi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan; atau 310 KUHPidana, tentang pencemaran nama baik. “Penetapan tersangka kita lakukan sejak Rabu (6/10) kemarin,” tandasnya. Diketahui sebelumnya, perselisihan antara Arfan dan Royan yang merupakan sesama pembeli bubur ayam itu bermula saat Arfan mengamuk di lapar bubur ayam, di jl. ZA. Pagar Alam, Bandarlampung pada 12 Agustus, lalu. Hal itu dipicu lantaran bubur ayam pesanan Arfan tak kunjung datang. Emosi, Arfan lantas marah-marah pada pedagang bubur. Melihat hal tersebut, Royan yang saat itu juga sedang membeli bubur ayam lantas menegur Arfan karena merasa tindakan Arfan tersebut tidak pantas. Namun, Arfan justru tersinggung dan semakin naik pitam. Aksi Arfan yang sedang mengamuk itu sempat viral di media sosial, setelah Royan merekam kejadian tersebut menggunakan kamera ponselnya. Dalam video tersebut, Arfan sempat membuat gestur seolah melemparkan sesuatu pada Royan. Usai kejadian tersebut, Royan kemudian memutuskan untuk melaporkan Arfan ke Polresta Bandarlampung atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. (Ega/yud)
ASN Viral, Ditetapkan Tersangka
Kamis 07-10-2021,12:56 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,06:04 WIB
Banjir Diskon J.CO Anniversary Dimulai Hari Ini 31 Agustus: Berburu Paket Hemat Donat dan Minuman Segar
Senin 31-08-2026,08:13 WIB
Pilihan Promo SSR Indomaret Pekan Ini: Minyak Goreng 2L Mulai Rp41.500 dan Diskon Kebutuhan Rumah Tangga
Senin 31-08-2026,07:06 WIB
Rekomendasi Smartwatch untuk Pengguna iOS and Android: Huawei Watch Fit 5 Pro Tampil Serba Bisa
Senin 31-08-2026,06:17 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 31 Agustus 2026, Dominan Cerah Berawan
Senin 31-08-2026,08:03 WIB
Jangan Dianggap Remeh, Riwayat SLIK OJK Merupakan Cerminan Kebiasaan Finansial Anda
Terkini
Selasa 01-09-2026,02:01 WIB
Nikmati Sensasi Lezat Double Beef Teriyaki Domesteak Cuma Rp50 Ribu, Berlaku di Lampung City Mall Aja
Selasa 01-09-2026,01:06 WIB
OJK Imbau Masyarakat Siapkan Dana Darurat untuk Mencegah Utang dan Menjaga Stabilitas Keuangan Pribadi
Selasa 01-09-2026,00:54 WIB
Simak! Dua Jalur Perpanjang SIM A dan C dari Ditlantas Polda Lampung
Senin 31-08-2026,23:19 WIB
BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung, Berlaku 1–4 September 2026
Senin 31-08-2026,20:53 WIB