Simak! Dua Jalur Perpanjang SIM A dan C dari Ditlantas Polda Lampung
Perpanjang SIM A dan C di Lampung lebih praktis lewat aplikasi SIM SINAR. -Foto. Instagram@Ditlantas Polda Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID– Ditlantas Polda Lampung makin memanjakan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Kini, warga Lampung tidak perlu lagi repot meluangkan waktu berjam-jam untuk mengantre di kantor Satpas untuk perpajang SIM.
Ditlantas Polda Lampung menyediakan dua jalur praktis: secara online lewat aplikasi SIM SINAR (SIM Nasional Presisi) atau layanan tatap muka via Bus SIM Keliling.
Menariknya, bagi masyarakat yang memilih jalur online, fisik SIM baru yang sudah dicetak bakal langsung diantar kurir sampai ke depan pintu rumah.
BACA JUGA:Berbekal Arahan Dewan Pers, Anggota DPRD Tubaba Perkuat Bukti ke Polda Lampung
Layanan ini dihadirkan untuk memberikan opsi yang efisien, aman, dan praktis bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C.
Bisa Sambil Rebahan, Ini 7 Langkah Perpanjang SIM via Aplikasi SIM SINAR
Bagi Anda yang sibuk atau malas keluar rumah, pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan sepenuhnya secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut 7 langkah mudah perpanjang SIM online:
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
BACA JUGA:Kunker ke Lamsel, Kapolda Lampung Disambut Langsung Bupati Radityo Egi Pratama
Registrasi akun dan selesaikan verifikasi data diri.
Pilih menu Perpanjangan SIM.
Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


