Simak! Dua Jalur Perpanjang SIM A dan C dari Ditlantas Polda Lampung

Simak! Dua Jalur Perpanjang SIM A dan C dari Ditlantas Polda Lampung

Perpanjang SIM A dan C di Lampung lebih praktis lewat aplikasi SIM SINAR. -Foto. Instagram@Ditlantas Polda Lampung-

BACA JUGA:Antrean Panjang di SPBU, Polda Lampung Awasi Ketat Penyaluran BBM

Berikut jadwal operasional Bus SIM Keliling:

Senin dan Sabtu: Terminal Tipe A Rajabasa dan Gerbang BKP (Bukit Kemiling Permai) Kemiling

Selasa dan Jumat: Tugu Juang Tanjung Karang dan Area Parkir Transmart Carrefour Bandar Lampung

Catat! SIM Mati Wajib Bikin Baru

Ditlantas Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek masa berlaku SIM masing-masing secara berkala. Pasalnya, baik layanan SIM Keliling maupun SIM SINAR hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam status aktif.

BACA JUGA:Propam Polda Lampung Evaluasi Kinerja dan Disiplin Anggota Tiga Polres di TUBABA

Jika masa berlaku SIM sudah terlewat meski hanya satu hari (mati), perpanjangan tidak dapat diproses. Pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal di kantor Satpas.

BACA JUGA:Polda Lampung Geledah Kantor BKPSDM Metro, Bawa Komputer hingga Arsip Kepegawaian

Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Polda Lampung via WhatsApp di 0823-7220-4655, Instagram @sim_keliling_polda_lampung, atau Facebook Sim Ling Polda Lpg.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: