Takut Ditembak, Tersangka Begal Serahkan Diri ke Polisi

Minggu 19-12-2021,17:52 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tersangka curas Aris Saputra (19) menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah, Jumat (17/12) malam. Aris menyerahkan diri didampingi keluarga lantaran takut ditembak. Aris diduga terlibat kasus curas dan menebas kedua lengan korbannya. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan, tersangka utama menyerahkan diri. \"Alhamdulillah tersangka utama menyerahkan diri didampingi keluarga. Tersangka siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga mengaku takut ditembak,\" katanya. Tersangka Aris mengaku, sudah dua kali melakukan aksi curas di wilayah Kecamatan Waypengubuan. \"Pengakuannya sudah dua kali melakukan aksi curas di wilayah hukum Kecamatan Waypengubuan. Ada rekannya yang masih terus kita kejar. Kita juga imbau untuk menyerahkan diri,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Waypengubuan meringkus seorang tersangka curas 1 x 24 jam, Jumat (17/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Yakni Jimmy Yendri (21), warga Kampung Gunungjadi, Kecamatan Terusannunyai. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan kasus curas terjadi di Jalintim Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan. \"Korbannya Widia Wati dan Adek Fajar Nur Asia yang mengalami luka bacok di kedua pergelangan tangan. Curas terjadi Rabu (15/12) sekitar pukul 21.30 WIB ketika keduanya pulang dari kerja,\" katanya. Modus pelaku, kata Qorinas, kedua korban dipepet kedua pelaku. \"Korban diminta berhenti, \'Berhenti kamu! Bawa sini motor kamu!\' Korban ditendang hingga jatuh. Motor Honda BeAT BE 2422 G milik korban dirampas. Korban menolak sehingga salah satu pelaku menebas dua pergelangan tangan salah satu tangan korban dengan sajam. Korban ditinggalkan dan motornya dibawa kabur. Korban lari ke rumah warga minta tolong. Korban ditolong pengendara minibus yang melintas,\" ujarnya. Dalam pengamanan salah satu tersangka, kata Qorinas, diamankan motor yang digunakan untuk memepet korban. \"Kita amankan motor Satria FU milik salah satu tersangka. Saat mengamankan tersangka sempat dihalangi masyarakat. Rekan tersangka masih kita kejar. Namanya sudah kita kantongi. Kita imbau kepada pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Qorinas, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait