RADARLAMPUNG.CO.ID-Tersangka curas Aris Saputra (19) menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah, Jumat (17/12) malam. Aris menyerahkan diri didampingi keluarga lantaran takut ditembak. Aris diduga terlibat kasus curas dan menebas kedua lengan korbannya. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan, tersangka utama menyerahkan diri. \"Alhamdulillah tersangka utama menyerahkan diri didampingi keluarga. Tersangka siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga mengaku takut ditembak,\" katanya. Tersangka Aris mengaku, sudah dua kali melakukan aksi curas di wilayah Kecamatan Waypengubuan. \"Pengakuannya sudah dua kali melakukan aksi curas di wilayah hukum Kecamatan Waypengubuan. Ada rekannya yang masih terus kita kejar. Kita juga imbau untuk menyerahkan diri,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Waypengubuan meringkus seorang tersangka curas 1 x 24 jam, Jumat (17/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Yakni Jimmy Yendri (21), warga Kampung Gunungjadi, Kecamatan Terusannunyai. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan kasus curas terjadi di Jalintim Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan. \"Korbannya Widia Wati dan Adek Fajar Nur Asia yang mengalami luka bacok di kedua pergelangan tangan. Curas terjadi Rabu (15/12) sekitar pukul 21.30 WIB ketika keduanya pulang dari kerja,\" katanya. Modus pelaku, kata Qorinas, kedua korban dipepet kedua pelaku. \"Korban diminta berhenti, \'Berhenti kamu! Bawa sini motor kamu!\' Korban ditendang hingga jatuh. Motor Honda BeAT BE 2422 G milik korban dirampas. Korban menolak sehingga salah satu pelaku menebas dua pergelangan tangan salah satu tangan korban dengan sajam. Korban ditinggalkan dan motornya dibawa kabur. Korban lari ke rumah warga minta tolong. Korban ditolong pengendara minibus yang melintas,\" ujarnya. Dalam pengamanan salah satu tersangka, kata Qorinas, diamankan motor yang digunakan untuk memepet korban. \"Kita amankan motor Satria FU milik salah satu tersangka. Saat mengamankan tersangka sempat dihalangi masyarakat. Rekan tersangka masih kita kejar. Namanya sudah kita kantongi. Kita imbau kepada pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Qorinas, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)
Takut Ditembak, Tersangka Begal Serahkan Diri ke Polisi
Minggu 19-12-2021,17:52 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,09:44 WIB
Inspiratif! Dokter Muda Unila Ini Selesaikan S2 Hanya 1 Tahun 4 Bulan dengan IPK 4,00 dan Jadi Lulusan Terbaik
Minggu 29-03-2026,16:05 WIB
Prof. Muhammad Said Hasibuan Raih Gelar Guru Besar AI di Bidang E-Learning IIB Darmajaya
Minggu 29-03-2026,16:54 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Non Prioritas di Jalinsum Tulang Bawang Jadi Sasaran Operasi Penyekatan
Minggu 29-03-2026,09:39 WIB
Kisah Desa Banyuanyar, Desa Ramah Lingkungan yang Terus Maju Lewat Pemberdayaan Desa BRILiaN
Minggu 29-03-2026,07:20 WIB
5 HP Samsung Murah Spek Gahar 2026, Mulai Rp1 Jutaan Tapi Fitur Nggak Main-Main!
Terkini
Minggu 29-03-2026,17:07 WIB
Libur Lebaran Belum Usai, Polres Pringsewu Perketat Penjagaan di Objek Wisata dan Jalur Protokol
Minggu 29-03-2026,16:54 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Non Prioritas di Jalinsum Tulang Bawang Jadi Sasaran Operasi Penyekatan
Minggu 29-03-2026,16:49 WIB
Wacana WFH Sehari Sepekan, Pemprov Lampung Nyatakan Siap Tindak Lanjut Kebijakan Ini
Minggu 29-03-2026,16:33 WIB
Manfaatkan LinkUMKM BRI untuk Berkembang, Inni Dawet Jaga Kuliner Tradisional di Tengah Tren Minuman Kekinian
Minggu 29-03-2026,16:28 WIB