RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan barang bukti rampasan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terpidana kasus suap fee proyek Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan itu diwakili Jaksa KPK: Mungki Hadipratikto, Selasa (17/11). Pelaksanaan itu pun sudah tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan. Penyerahan dilakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel, melalui Pjs. Bupati Sulpakar. Disaksikan Sekkab Lamsel Thamrin. Pun Jaksa KPK lainnya, Josep Wisnu Sigit. Adapun beberapa barang yang diserahkan yakni, dokumen sebanyak 29 berkas. Uang sejumlah Rp7.569.227.394. \"Juga tanah sebanyak 58 bidang. Dengan total nilai penaksiran Rp19.098.883.000,\" kata dia. Tak hanya itu saja, ada juga satu bidang tanah dan bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Wayhalim. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000. Lalu kendaraan sebanyak 25 unit, dengan nilai taksiran Rp5.787.897.000. Pun AMP dan perlengkapannya sebanyak 22 unit dengan nilai taksiran Rp7.210.961,000. Juga ada handphone 9 buah. Dengan nilai taksiran Rp13.312.000. Pun satu buah jam tangan nilai Rp3.575.000. \"Ada cincin dengan nilai Rp13.745.000,00,\" pungkasnya. (ang/sur)
Tanah, Ruko, hingga Jam Tangan Milik Zainudin Diserahkan ke Pemkab Lamsel
Selasa 17-11-2020,16:11 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :