Bandar Lampung, Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19. Babinsa Koramil 410-01/Panjang Kodim 0410/KBL Pelda Ardinudin bersama Satgas Covid 19, melakukan penyekatan kendaraan, bertempat di Pos Penyekatan Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Selasa (31/8/2021) Dalam pelaksanaannya, para petugas memberhentikan pelaku perjalanan transportasi baik kendaraan Umum, Bus, Travel, Roda Dua terutama kendaraan yang dicurigai berasal dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung. \"Terkait hal tersebut, pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu/surat minimal bukti pelaksanaan vaksin dosis pertama. Jika mereka yang tidak memiliki surat bukti/dokumen sebagaimana yang diharapkan para petugas, kendaraan tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung,\" jelas Pelda Ardinudin Turut hadir dalam kegiatan penyekatan tersebut diantaranya para personel TNI, Polri dan Pemerintah Kota yang tergabung dalam tim Satgas Covid 19 Kota Bandar Lampung.
Kodim 0410/KBL Laksanakan Penyekatan
Selasa 31-08-2021,11:13 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,06:28 WIB
Kymco CV-X45 Terdaftar, Skuter Adventure 450 cc dengan Fitur Ride-by-Wire
Rabu 24-06-2026,07:23 WIB
Cek Promo Indomaret Hari Ini, Diskon Spesial Member Berakhir 24 Juni 2026
Rabu 24-06-2026,08:18 WIB
Simak Harga dan Simulasi Kredit BYD M6 DM Terbaru Juni 2026
Rabu 24-06-2026,16:47 WIB
Puluhan Kepsek di Bandar Lampung Masih Rangkap Jabatan
Terkini
Rabu 24-06-2026,20:04 WIB
Gajah Indra Sang Legenda Konservasi Way Kambas Mati Usai Mendadak Ambruk Saat Mandi
Rabu 24-06-2026,19:03 WIB
Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Demi Percepatan Pembangunan Lampung
Rabu 24-06-2026,18:54 WIB
Dukung Konsorsium PTN-PTS, Teknokrat Siap Ambil Peran dalam Program Strategis Kemdiktisaintek
Rabu 24-06-2026,18:07 WIB
Wagub Jihan Minta Percepatan Temuan Kasus TBC di Lampung Selatan
Rabu 24-06-2026,17:55 WIB