Awas Benturan Kepentingan Dalam Tata Kelola Pemerintahan!

Selasa 28-05-2019,21:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Inspektorat Pringsewu menilai perlu penyusunan kebijakan agar tidak terjadi benturan kepentingan. Dengan begitu, terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih.

Hal ini disampaikan Sekretaris Inspektorat Pringsewu Yanuar Haryanto dalam sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di ruang rapat Jejama Secancanan Kantor Inspektorat setempat, Selasa (28/5).

Yanuar yang didampingi Pejabat Pengawas Madya Ivan Kurniawan mengungkapkan ada pedoman umum untuk menangani benturan kepentingan. Yakni UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penanganan Benturan Kepentingan.

Pedoman umum tersebut sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan. \"Komitmen dan keteladanan pemimpin  merupakan hal terpenting dalam mengatasi benturan kepentingan, yang akan menimbulkan partisipasi dan keterlibatan para pegawainya,\" kata Yanuar mewakili Inspektur Pringsewu Endang Budiati.

Karena itu, terus Yanuar, diharapkan tiap instansi menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan. Pedoman ini selanjutnya ditetapkan melalui surat edaran Bupati Pringsewu.

\"Langkah ini untuk mendukung kelancaran dan keseragaman pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di Pemerintah Kabupaten Pringsewu,\" tegasnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait