Tangkap DPO Pengeroyokan Eks DPRD Mesuji, Pelaku Ungkap 2 Nama Baru

Kamis 22-04-2021,16:35 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu dari lima DPO pelaku pembunuhan Eks Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Reki Nelson.

Pelaku bernama Adi Hermanto (35), yang buron sekitar dua tahun lima bulan tersebut ditangkap di kediamannya, di wilayah Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat, Bandarlampung, Rabu (21/4).

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, anggota pun langsung turun ke lapangan guna menangkap Adi.

“Kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, bahwa yang bersangkutan sedang berada di Bandarlampung. Setelah itu, anggota langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, Adi diketahui melakulan pemukulan terhadap korban. Polisis juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menangkap pelaku utama penikaman korban serta pelaku lain yang masih buron.

Di samping itu, Adi juga memberikan petunjuk baru tentang dua pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa pembunuhan Reki Nelson tersebut.

“Untuk saat ini masih kami periksa. Pelaku yang baru ditangkap ini juga menyebutkan dua nama lain yang diduga ikut terlibat. Sehingga total ada enam orang lain yang sedang kita kejar,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Eks Anggota DPRD Kabupaten Mesuji periode 2009-2014, Reki Nelson meregang nyawa setelah dianiaya sejumlah orang tidak dikenal.

Hal tersebut bermula saat caleg PAN ini memergoki beberapa orang yang hendak membongkar gerai Thai Tea miliknya. Nahas, Reki justru menjadi korban penusukan gerombolan tersebut.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di jl. Dokter Setia Budi, Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat, Bandarlampung. Tepatnya di depan pintu masuk Perumahan Citra Garden, pada 1 Oktober 2018, sekitar pukul 20.00 wib. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait