Tarif Tol Mahal,  Sekprov : Tak Mungkin Selamanya Gratis

Kamis 04-04-2019,13:45 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pemprov Lampung merespon terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) nomor 385/KPTS/M/2019. Kepmen ini mengatur penetapan jenis golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). Pj. Sekprov Lampung,  Hamartoni Ahadis menilai Kepmen diterbitkan setelah melihat pertimbangan teknis dan non teknis. Salah satunya, kemampuan masyarakat Lampung. \"Secara resmi kami belum terima salinan Kepmen itu. Sebuah kebijakan dikeluarkan pastinya ada pro dan kontra, \" ujarnya di kompleks Pemprov Lampung, Kamis (4/4). Mantan Kasat Pol-PP Provinsi Lampung ini mengatakan, terlepas dari pro dan kontra tarif tol dianggap mahal, Pemprov mengapresiasi kebijakan tarif yang dikeluarkan pemerintah pusat. \"Karena ini mungkin saja tahap awal. Dan kami juga belum tahu apakah bulan ini atau bulan depan diberlakukannya. Kan tidak mungkin selamanya gratis,\" kata dia. Namun,  Hamartoni juga memberikan catatan terhadap operator jalan tol yakni PT Hutama Karya. Pihak PT Hutama Karya dimintanya segera menyelesaikan fasilitas penunjang seperti rest area. \"Terutama rest area. Nanti kita akan komunikasikan. Tidak hanya penyelesaiannya saja,  akan tetapi pemberdayaan UMKM di sekitar jalan tol juga harus difikirkan dong. Jangan malah lebih cenderung yang dari luar Lampung, \" kata dia. Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengeluarkan keputusan nomor 385/KPTS/M/2019 tentang penetapan jenis golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar diterbitkan. Berdasarkan lampiran kepmen tersebut, Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil dan Bus. Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar dan Golongan V truk dengan 5 gandar. Untuk tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp112.500, Golongan II sebesar Rp168.500, Golongan III Rp168.500, Golongan IV sebesar Rp224.500, dan Golongan V sebesar Rp224.500. Berdasarkan informasi yang dihimpun radarlampung pemberlakuan tarif ini diperkirakan pada Senin (8/4) mendatang. Dengan perhitungan 30 hari setelah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Jumat (8/3). Terkait hal ini, Kepala Cabang PT Hutama Karya, Hanung Hanindito membenarkan Kepmen tentang tarif tol sudah terbit. \"Sesuai dengan yang ada ditulisannya memang yang beredar itu lampiran tentang tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar, \"ucapnya kepada radarlampung.co.id, Selasa (2/4). Ditanya mengenai pemberlakuan tarif apakah pada 30 hari setelah diresmikan Jokowi, dia belum bisa menjawab. Hanung beralasan, masih menunggu keputusan dari manajemen PT HK pusat. (abd/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait