Konflik Akses Ponpes, Manajemen Perumnas Pesawaran Residence Siap Hadapi Gugatan

Kamis 22-07-2021,08:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Manajemen Perumnas Pesawaran Residence siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan pihak Yayasan Abu Dzar Muzahafa Alfi, selaku pemilik Pondok Pesantren Daarul Ulum. Sidang gugatan diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Pesawaran, Selasa (27/7) mendatang.

\"Dengan bukti-bukti yang ada, kita siap menghadapi gugatan yang dilayangkan ke pengadilan nantinya,\" kata Antaria Dwi Nugroho selaku Area Project Manager didampingi pengacara Perumnas Pesawaran Residence Rahman, Rabu (21/7).

Antaria mengungkapkan, pihak Fauzan pernah melayangkan surat permohonan atas nama PT Agung Jaya Permai untuk meminta akses jalan. Namun kangor pusat tidak memberikan izin.

\"Sejak awal groundbreaking kami membangun perumnas di sini, tidak ada satupun akses jalan masyarakat yang kami tutup,\" tegasnya.

Menurut Antaria, pada 2018 silam sempat terjadi demonstrasi ke pihak manajemen perumnas dengan tudingan penutupan jalan.

Ia menyatakan, manajemen tidak pernah memagar tanah milik Fauzan Hasan. Hanya memagar tanah yang berbatasan dengan lahan.

\"Sore selesai demo pada 2018 silam, kami dapati tembok kluster sepanjang 50 meter roboh. Kalau memang ada akses jalan lewat belakang, mengapa ngotot meminta akses jalan ke perumnas. Perlu diketahui, kita bukan memagar pondok pesantren. Tapi memagar tanah yang berbatasan dengan tanah pak Fauzan,\" urainya.

Bahkan, tambah Rahman, perseteruan sengketa lahan antara Fauzan Hasan dengan Perumnas Pesawaran Residence sempat mendingin sekitar dua tahun, sejak 2018 hingga 2020 awal.

Namun akhir 2020 lalu, terjadi perusakan pagar batas yang berdampingan antara tanah ponpes dengan pagar perumnas yang bakal dijadikan akses jalan.

\"Sempat dingin waktu itu. Namun tiba-tiba September 2020 bikin perusakan pagar batas milik perumnas. Ada bukti-bukti foto yang akan kita ungkap di persidangan nantinya,\" tandasnya.

Ditanya soal opsi-opsi yang ditawarkan saat penyelesaian awal, Rahman menyatakan tidak disetujui oleh kantor pusat.

\"Memang ada penawaran pada saat mediasi. Kita sampaikan ke kantor perumnas pusat untuk ruislag. Ternyata pihak pusat menyampaikan tidak ada sistem ruislag dalam peraturan perumnas. Kami di sini melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pusat,\" pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara Fauzan Hasan, Nurul Hidayah menjelaskan ia dan rekannya Antariksa serta Andri Kurniawan siap mengawal kasus tersebut di Pengadilan Negeri Pesawaran

\"Untuk sidang perdata di Pengadilan Negeri Gedongtataan dilanjut tanggal 27 Juli mendatang dengan agenda menghadirkan saksi saksi penggugat. Dalam hal ini klien kami pak Fauzan,\" singkatnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait