Kongkow di Teras Tetangga, DPO Pengeroyokan Diamankan Polisi

Selasa 05-02-2019,15:05 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Denteteladas menangkap Agung Irawan, warga Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas. Pria berumur 20 tahun tersebut merupakan satu dari tiga pelaku pengeroyokan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tulangbawang.

Kapolsek Denteteladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (5/2), sekira pukul 00.30 WIB di teras rumah tetangganya.

Suharto bercerita, aksi pengeroyokan yang dilakukan Agung bersama pelaku RA dan IR yang sekarang masuk daftar pencarian orang terjadi Rabu (30/1), sekira pukul 09.30 WIB, di depan SMK Al Mutaqin di Kampung Pasiran Jaya.

\"Waktu itu korban sedang duduk di depan kantin sekolah, lalu datanglah pelaku Agung bersama pelaku RA dan IR yang langsung memanggil korban. Sempat terjadi keributan antara korban dengan para pelaku, tidak lama kemudian para pelaku langsung mengeroyok korban,\" kata Suharto kepada radarlampung.co.id, Selasa (5/2).

Saat peristiwa pengeroyokan tersebut, salah seorang teman korban melihat, dan sempat melerainya. \"Tetapi pelaku Agung ini langsung mengambil sebuah kunci dari bengkel yang tidak jauh berada di tempat kejadian perkara, lalu melemparkan kunci tersebut ke arah korban, tetapi tidak kena,\" jelas Suharto.

Setelah itu, korban berlari masuk ke dalam kantor sekolah dan melaporkannya kepada guru-guru di sekolah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian perut, kening, pipi, dan leher. \"Lalu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas,\" ungkap Suharto.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. \"Tadi malam sekira pukul 00.30 WIB, saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor di Kampung Pendowoasri melihat pelaku Agung sedang duduk di teras rumah salah seorang warga. Petugas dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan yang berarti,\" paparnya.

Dalam kasus ini, polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa kunci yang ditemukan di TKP pengeroyokan.

\"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Denteteladas dan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,\" tandas AKP Suharto. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait