Tega, Pemuda Ini Kuras Isi Rumah Tetangganya Sendiri

Selasa 11-06-2019,12:40 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Buang Ardiansyah (19), warga Kampung Kedatuan, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri. Akibatnya, Buang ditangkap Satreskrim Polres Lamteng. Tetangga bandit ini ditangkap saat berada di Kampung Sinargalih, Kecamatan Bekri, Senin (10/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka Buang ditangkap atas laporan korban Mifta (30), Kamis (30/5). \"Laporan korban Mifta yang merupakan tetangganya sendiri. Motor Kawasaki Ninja 250 cc BE 6695 SW, uang tunai Rp3.700 000, dan satu unit HP Samsung A5 hilang dicuri tersangka saat korban salat tarawih, Rabu (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB,\" katanya Selasa (11/6). Modus pencurian, kata Yuda, tersangka masuk rumah korban ketika dalam keadaan kosong. \"Masuk rumah korban saat sedang kosong. Tersangka masuk dengan cara menjebol jendela rumah,\" ujarnya. Setelah melakukan pencurian, kata Yuda, tersangka lari ke Kecamatan Ketapang, Lampung Utara. \"Tersangka lari ke Ketapang setelah mencuri. Tersangka menyembunyikan motor sebelum dijual sambil menunggu situasi aman. Barang bukti motor pun berhasil kita amankan di Ketapang,\" ungkapnya. Hasil interogasi, kata Yuda, tersangka sudah lama mengincar motor Kawasaki Ninja 250 cc milik korban. \"Sudah lama mengincar motor korban. Ketika ada kesempatan mulai beraksi. Bahkan, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi curat. Sekarang, kita masih terus mengembangkan kasus ini,\" tegasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait