Koordinator Selewengkan Program BSPS Lamtim Diseret ke Meja Hijau

Jumat 09-04-2021,17:55 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Didakwa menggelapkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Ratno Supriyadi (48) selaku koordinator diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (9/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilar Suryaningtyas mendakwa warga Hanura Pesawaran ini menggelapkan dana BSPS Tahap II di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Tahun Anggaran 2020. \"Dimana terdakwa juga patut diduga melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,\" katanya. Gilar terancam pidana Pasal 12 huruf b dan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara itu bermula ketika kegiatan BSPS tahap II tahun 2020 Lamtim memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp4.375.000.000. Anggaran itu untuk bantuan ke 250 unit rumah. \"Jadi anggaran itu nanti akan di alokasikan ke masing-masing bantuan sebesar Rp17.5 juta. Rincian Rp15 juta untuk kebutuhan material dan Rp2,5 juta untuk pembayaran upah tukang,\" kata dia. Dalam hal ini, untuk mekanisme pemilihan toko penyedia bahan bangunan seharusnya dilakukan melalui rembuk warga juga survei. Tetapi mekanisme itu tidak dilakukan oleh terdakwa. \"Terdakwa ini datang sendiri ke toko-toko bahan bangunan itu,\" ucapnya. Kepada pemilik toko, terdakwa mengaku bahwa dari Tim BSPS Provinsi Lampung. Kemudian, lanjut jaksa, terdakwa menjelaskan ada program (BSPS) dengan pendanaan APBN. Pada pemilik toko , terdakwa juga menjelaskan apabila program itu pembayarannya dilakukan secara tempo dan tak langsung bayar tunai. \"Melainkam dengan alur pencairan awal uangnya dari BSPS itu. Dengan cara ditransfer,\" jelas jaksa. Untuk harga material, terdakwa juga menjelaskan ke pemilik toko apabila seolah-olah sudah ada daftar harga yang telah ditetapkan dan ditentukan. \"Jelas-jelas harga itu sebenarnya merupakan penetapan dari tersangka sendiri. Pun juga sudah di markup oleh terdakwa,\" terang jaksa. \"Sempat para pemilik toko menolak atas gagasan dari terdakwa itu. Namun terdakwa terus berusaha meyakinkan, bahwa harga itu sudah ditentukan oleh pusat,\" lanjutnya. Tak hanya itu saja, terdakwa juga pun meminta komitmen fee kepada pemilik toko bangunan itu, dari hasil penjualan material tersebut. \"Setelah pemilik toko bangunan mencairkan dana BSPS itu terdakwa mendapatkan komitmen fee sebesar Rp320 juta,\" bebernya. Usai menerima uang itu, terdakwa pun membagikannya ke anggota BSPS sebesar Rp233,5 juta. \"Sisanya sebesar Rp86,5 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,\" kata jaksa.(ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait