Tegas, Bapenda Pesawaran Tertibkan Reklame Bandel

Rabu 13-11-2019,19:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Satpol PP Pesawaran menertibkan objek pajak daerah lainnya berupa reklame di sepanjang jalan raya Kedondong, Rabu (13/11). Mulai dari Kecamatan Waylima hingga Kecamatan Kedondong. Langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di bidang pajak. Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Pesawaran Syarif Husin mengatakan, penertiban merupakan upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Salah satunya reklame. ”Penertiban pajak ini akan dilakukan di seluruh wilayah secara bertahap. Ini upaya optimalisasi penerapan PAD dari sektor pajak daerah, salah satunya reklame. Sekaligus mengedukasi dan sosialisasi masyarakat agar taat pajak,\" tegas Syarif  mewakili Kepala Bapenda Pesawaran Wildan. Dilanjutkan, dasar penertiban objek pajak daerah adalah UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 10/2010 tentang Pajak Reklame. ”Pada dasarnya, kita melakukan penarikan dan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,\" tegasnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait