Tekab 308 Bergerak, Tersangka Penggelapan Motor Randis Diciduk

Rabu 01-09-2021,19:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Kedondong mengamankan AS (28) dan ZA (38), warga Kecamatan Waykhilau, Selasa (30/8). Keduanya diduga terlibat penggelapan sepeda motor. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B-440/VIII/2021/SPKT/Polsek Kedondong/Res Pesawaran/Polda Lampung tanggal 08 Agustus 2021. \"Modus operandi pelaku dalam melakukan penggelapan tersebut yakni dengan cara meminjam sepeda motor dari pelapor dengan alasan keluar untuk bermain,\" kata Vero, Rabu (1/9). Namun hingga saat kasus ini dilaporkan, motor tidak juga kembali. Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, polisi mengetahui keberadaan AS dan mengamankan pemuda itu dikediamannya. \"Kami mendapati tersangka AS sedang berada dirumahnya dan mengamankannya. Dari hasil pengembangan, rekannya ZA juga berhasil diamankan,\" ujarnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor dinas milik Pemkab Pesawaran jenis TVS Dics Blue tipe Rockz Basic BE 3132 RZ. (ozi/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait