Radarlampung.co.id – Tim yang tergabung dalam Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana Mobil Mitsubishi L300 di wilayah hukum polres setempat. Kapolres AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., yang juga didampingi Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Paria Arista, S.Ik., serta KBO Reskrim Lampung Barat Ipda. Febrian Gilang Ramadhanu, mengungkapkan, tersangka berinisial AG (31) Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, diamankan atas Dasar LP/B-429/IX/2018/Pld Lpg/Sek Sekincau, tertanggal 23 September 2018, dengan korban atas nama Hamonangan Hutabarat (41) warga Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau. Dijelaskannya, kronologis penangkapan Polisi yang tergabung dalam Tekab 308 Polres Lambar dan Unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penangkapan terhadap AG yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau penadahan Mobil Mitsubhisi L300. ”Pada saat di amankan oleh petugas di dapati barang bukti berupa satu buah kabin Mitsubhisi L300, satu buah bak L300 dan empat buah ban beserta velk yang merupakan milik dari korban saudara Hamonangan Hutabarat,” ungkapnya. Pada saat di introgasi kata Tri Suhartanto, tersangka AG menerangkan kepada petugas bahwa ia mendapatkan barang barang tersebut dari EG (DPO) yang merupakan warga Lampung Timur dan sampai dengan saat ini masih di lakukan pengembangan oleh Polisi yang terdiri dari anggota unit Reskrim Polsek Sekincau dan tekab 308 Polres Lambar. ”Tersangka bersama sejumlah barang bukti kita amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk mencari keberadaan tersangka yang kini masih DPO,” pungkasnya. (nop/apr)
Tekab 308 Polres Lambar Berhasil Ungkap Pencuri Mobil L300
Rabu 03-10-2018,17:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :