Tekab 308 Polsek Blambanganumpu Tangkap Pencuri Ponsel

Jumat 07-02-2020,11:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Blambanganumpu mengamankan YS (21), Jumat (7/2). Warga Kampung Gedungnegara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara ini diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat). Korbannya, Fedrik, warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeriagung. Panit 1 Unitreskrim Polsek Blambanganumpu Ipda Ferry Yusida mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada  Kamis (25/1) lalu. Hendrik dibangunkan oleh orang tuanya dan menanyakan keberadaan ponsel. Saat diperiksa, ponsel miliknya sudah tidak ada. Begitu juga dengan HP istrinya yang disimpan di dalam lemari. ”Total, ada empat ponsel yang raib. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Blambanganumpu,” kata Ferry mewakili Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro. Polisi bergerak dan mendapat informasi keberadaan YS. Ia dibekuk bersama empat ponsel curian. ”Tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” sebut dia. (sah/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait