Ayah Pukuli Anak Kandung Usia 7 Tahun, Lalu Ancam Sang Ibu

Sabtu 12-02-2022,21:37 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-GE (29), warga Kecamatan Kotabumi Lampung Utara harus berurusan dengan polisi. GE ditangkap aparat Polres Lampura Sabtu (12/2) sekitar pukul 19.00 WIB. GE diduga telah menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 7 dan 8 tahun. GE juga diduga mengancam YL (28) mantan istri dengan menggunakan pisau. Penangkapan GE berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Kotabumi Kota, pada 7 Februari 2022 lalu. Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Eko, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/2) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu GE datang ke rumah YL untuk memulangkan kedua anak mereka yakni A (8) dan M (7). Tapi, GE minta syarat agar YL menyerahkan uang Rp500 ribu jika ingin kedua anak tersebut kembali ke YL. Tak hanya itu, GE diduga tiba-tiba mengamuk dan memukuli kedua anaknya dan mengancam YL. Merasa terancam, YL lalu kabur bersama kedua anaknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. \"Korban dan kedua anaknya mendatangi Polsek Kotabumi Kota. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelakunya,\" kata Eko. Saat ini GE ditahan di Rutan Polres Lampura. GE terancam pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor  1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat. \"Tersangka terancam hukuman atas tujuh tahun penjara. Sementara kedua anaknya, saat ini dalam kondisi masih trauma paska kejadian itu,\" pungkasnya (ozy/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait