RADARLAMPUNG.CO.ID-Febry Setiawan divonis bersalah lantaran telah menipu anak tirinya sendiri. Atas perbuatannya majelis hakim memvonisnya dengan pidana 3 tahun penjara. Menurut Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Efiyanto, Terdakwa Febry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan secara berlanjut. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa,\" katanya, Senin (27/9). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan Terdakwa Febry melakukan perbuatannya dengan cara mengaku kepada anak tirinya sebagai seorang Kepala Cabang dari perusahaan bernama PT.Hude Trindo Niaga Bahari Cabang Depok, yang bergerak dalam bidang jasa trading minyak solar non subsidi. Lalu di tahun 2016 keduanya pun membicarakan terkait bisnis minyak yang digeluti oleh terdakwa. Dimana terdakwa bercerita tentang kisah-kisah keberhasilan dan keuntungan yang bisa diperoleh. Dan sehingga korban mulai tergiur dengan peluang yang diungkap oleh ayah sambungnya tersebut. Ketika itu terdakwa juga menggunakan kesempatan untuk mencurahkan masalah yang tengah dihadapi oleh perusahaannya, terkait kebutuhan pemodal untuk memenuhi pesanan minyak dari berbagai perusahaan, yang tentu saja semakin membuat korban memiliki keinginan kuat untuk bergabung. Korban akhirnya bersedia memberikan modal tanpa perjanjian, dengan harapan mendapat keuntungan berlipat seperti yang diceritakan oleh sang ayah tirinya, dan terus berulang hingga total mencapai Rp1.067.495.000. Dan pada tahun 2018 keuntungan yang dijanjikan suami baru ibunya tersebut tidak kunjung datang, dan korban pun akhirnya memutuskan untuk memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan Febry Setiawan ke pihak berwajib. (ang/wdi)
Ayah Tipu Anak Tiri Rp1 M Berujung Penjara
Senin 27-09-2021,18:57 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,07:20 WIB
Hukum Gabung Puasa Syawal dan Senin Kamis, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama dan Ustaz Adi Hidayat
Kamis 26-03-2026,16:57 WIB
Barrier TNWK Mulai Dikerjakan, Harapan Baru Tekan Konflik Manusia-Gajah
Kamis 26-03-2026,08:59 WIB
Update Promo Indomaret 26 Maret 2026, Beli Banyak Lebih Hemat untuk Member
Kamis 26-03-2026,12:20 WIB
Link Live Streaming Persela Lamongan vs Persiba Balikpapan: Duel Penting di Grup B Liga 2, Perebutan Poin
Terkini
Jumat 27-03-2026,06:17 WIB
Update Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Potensi Terjadi Hampir Se-Lampung
Jumat 27-03-2026,05:55 WIB
Temukan 'Warna' Sejatimu, Wardah Colourverse Hadir di Chandra Mall Lampung, Catat Tanggalnya
Jumat 27-03-2026,05:22 WIB
Update Harga Emas Per Hari ini Sekitar Rp 2,8 Jutaan, Berikut Alasan Cenderung Turun Di Hari Jumat
Kamis 26-03-2026,20:34 WIB