Korupsi Dana Desa, Mantan Kakam di Waykanan Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis 16-09-2021,19:24 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti bersalah korupsi dana desa sebesar Rp675,5 juta, mantan Kepala Kampung (Kakam) Labuhan Jaya, Gunung Labuhan, Waykanan, Rocki Chandra divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang dengan kurungan penjara selama 4 tahun. \"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Terdakwa Rocki. Dikarenakan terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2018,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Kamis (16/9). Selain divonis 4 tahun penjara, Rocki pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara. \"Dikurung selama satu bulan,\" katanya. Tak hanya didenda Rp200 juta, Rocki pun diwajibkan untuk dikenakan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Dengan dikurangi Rp70 juta. Dimana telah dititipkan ke jaksa. Dimana harus dibayarkan kembali oleh terdakwa Rp605.582.560 juta. \"Apabila tidak dibayar akan diganti dengan harta bendanya. Apabila harta bendanya pun tidak mencukupi diganti kurungan badan 1,5 tahun penjara,\" kata dia. Menurut majelis hakim, Rocki Chandra dijerat dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang–undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Untuk diketahui Rocki Candra didakwa menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi. Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Waykanan Marimbun Pangabean dalam dakwaannya. “Yang dimana sebagian dana desa sebesar Rp991.877.860 separuhnya sebesar Rp675.582.560,00 terdakwa pakai sendiri untuk kepentingan pribadinya,” katanya, Jumat (25/6). Masih kata JPU Marimbun dalam dakwaannya, peristiwa itu terjadi ketika Dinas PMK mencairkan dana desa yang diteruskan ke Dinas BPKAD Waykanan dan sudah masuk ke rekening Kampung Labuhan Jaya. Sehingga total uang kampung Labuhan Jaya dari APBK yang diterima terdakwa selaku Kepala Kampung Labuhan Jaya sejumlah Rp.966.877.860 ditambah Rp.25.000.000 yang merupakan Silpa tahun sebelumnya. Atau total Rp.991.877.860. “Bahwa terkait dengan dana yang masuk tersebut telah terjadi penarikan dari rekening Kampung Labuhan Jaya pada Bank Lampung cabang Baradatu sebanyak 11 kali. Juga ada juga pencairan Alokasi Dana Kampung tahap I, 50 persen pada tanggal 18 Mei 2018,” kata dia. Lalu juga Dana Desa tahap I 20 persen sebesar Rp267.912.962,00 pada tanggal 28 Mei 2018, yang telah dicairkan tersebut terdakwa Rocki Candra selaku kepala kampung mempergunakannya antaralain untuk: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung sebesar Rp87.000.000,00, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp121.157.100,00. Sedangkan sisanya uang sebesar Rp59.755.862,00 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rocki Candra. “Untuk pencairan Dana Desa tahap II sebesar 40 persen pada tanggal 28 Agustus 2018 Rp278.584.624 yang telah dicairkan tersebut terdakwa Rocki Candra mempergunakannya untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kampung Labuhan Jaya yaitu untuk pembelian alat tulis kantor dan operasional kantor sebesar Rp3.891.200,00,” jelasnya. Lalu ada lagi di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kampung Labuhan Jaya yaitu melakukan pembayaran pekerjaan Lapen pembelian batu split senilai Rp5.670.000,00. Bidang Pembinaan Masyarakat Desa pada Kampung Labuhan Jaya yaitu pengeluaran pada saat peringatan Hari Besar Nasional yaitu HUT 17 Agustus yang pengeluarannya mencapai sebesar Rp9.000.000,00, “Sedangkan sisanya uang sebesar Rp260.023.424,00 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rocki Candra. Sehingga terdakwa Rocki Candra telah mempergunakan uang negara untuk kepentingan pribadi sebesar Rp334.400.286,00,” bebernya. Menurut JPU Marimbun, terhadap dana kampung untuk pencairan Alokasi Dana Kampung tahap II sebesar 50 persen Rp128.620.650,00 pada tanggal 24 September 2018 yang telah dicairkan tersebut, Terdakwa Rocki Candra tidak mempergunakannya untuk kepentingan desa melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri. “Sedangkan untuk pencairan Dana Desa tahap III sebesar 40 persen Rp278.584.624 pada tanggal 13 Desember 2018 yang telah dicairkan tersebut terdakwa Rocki Candra mempergunakannya untuk: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung sebesar Rp51.907.600,00, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung sebesar Rp21.290.400,00. Sedangkan sisanya sebesar Rp189.802.000,00 dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya. Atas korupsi yang dilakukan oleh terdakwa itu, banyak pengelolaan dana bantuan serta pelaksanaan kegiatan APBK kampung anggaran tahun 2018 itu pada kenyataannya banyak ditemukan penyimpangan. “Setelah ditetapkannya sebagai terdakwa, Rocki Candra telah menitipkan uang pada tingkat penyidikan kepada jaksa penyidik sebesar Rp70 juta. Atas Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana terdapat pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (ang//wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait