Korupsi Dana Desa, Mantan Pj. Peratin Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu 29-12-2021,18:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan penjabat (Pj.) Peratin Pajaragung, Kecamatan Belalau SP, resmi menjadi tahanan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lambar. Ini menyusul pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik polres, Selasa (28/12). Kepala Kejari Lambar Riyadi mengatakan, SP diduga terlibat korupsi dana desa tahap II dan III tahun anggaran 2019 sebesar Rp348 juta. Modusnya, memasukkan dana ke rekening pribadi dengan alasan untuk mempermudah penggunaan anggaran. Namun kemudian, SP menyalahgunakan dana tersebut. Banyak item-item yang tidak dilakukan, sehingga berdasar perhitungan auditor, ada kerugian negara sekitar Rp348 juta. ”Untuk pasal yang disangkakan, yakni pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3 dengan ancaman sekitar 20 tahun penjara. Sebelumnya tersangka ditahan oleh penyidik Polres Lambar. Kita juga tetap melakukan penahanan untuk mempermudah proses persidangan,\" kata Riyadi. Menghadapi persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kejari Lambar menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU). \"Kita masih menunggu jadwal sidang. Direncanakan awal Januari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,\" sebut dia. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait